Terkait Tragedi Lift Crane, Ketua Panitia Proyek RS PKU Muhammadiyah Blora Dibui

INFOKU, BLORA  - Akhirnya Polres Blora  menetapkan satu tersangka kasus Tragedi RS PKU Muhammadiyah setempat. 

foto :  IST   

Hasil penyidikan tersebut diungkap kepada awak media, Kamis (17/4). Yakni, Ketua Panitia Proyek Pembangunan RS tersebut, pria berinisial SG (Sugiyanto).

Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto.

Dia mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka pada kasus yang terjadi pada awal Februari lalu.

“Dari hasil labfor dan penyidikan, tertuju pada ketua panitia pengerjaan proyek RS tersebut. Yaitu, SG," terangnya.

Baca juga : Bertambah Lagi Korban Tewas Kecelakaan Lift Crane RS PKU Muhammadiyah Blora, Total 5 Meninggal

Dia menjelaskan, SG dalam kasus ini adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap pengerjaan proyek itu.

“Setelah kami selidik dan sidik, memang semua pengerjaan ini tanggung jawabnya si SG," jelasnya.

Menurutnya, pendalaman kasus ini belum usai. Sebab, masih perlu pengecekan ke saksi-saksi dan barang bukti lainnya.

“Kami masih dalami ya. Jadi setelah kami periksa 25 saksi dan beberapa barang bukti, kami tetapkan satu tersangka," ujarnya.

“Dan setelah ini kami akan lengkapi berkas, lalu mulai limpahkan ke JPU," lanjutnya.

Slamet juga mengatakan, tindakan SG mengandung unsur pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain mati.

Baca juga : Walau sudah 5 Orang Meninggal pada Kasus Lift Crane di PKU Muhammadiyah, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka .... Inilah Alasanya

“Pasal yang menjerat SG yaitu 359 KUHP dan 360 KUHP. Kelalaian yang menyebabkan orang lain mati,’’ tandasnya.

Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Adapun SG pun telah ditahan di rutan Polres Blora(Endah/IST


Post a Comment

0 Comments