INFOKU, BLORA – Saat dikonfirmasi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora mengatakan bahwa tidak ada lagi guru honorer di wilayahnya.
Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Sunaryo, menyatakan bahwa penghapusan tenaga
guru honorer telah dilakukan sejak Maret 2025.
Penghapusan
itu menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) tentang Penataan Pegawai Non-ASN
yang dikirimkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Diberhentikan sejak Maret 2025 sesuai SE edaran bupati. Kalau sekolah yang mengangkat, berarti sekolah juga yang memberhentikan," ujar Sunaryo saat ditemui wartawan di kantornya.
Sunaryo
menambahkan bahwa saat ini tidak ada lagi guru honorer yang bekerja di wilayahnya.
Dia
juga mengaku tidak mengetahui jumlah guru honorer yang sebelumnya bekerja di
sekolah-sekolah, baik di tingkat sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah
pertama (SMP).
“Ya
itu yang tahu sekolah, kami enggak mendata, dan enggak berani kami mendata,
sudah ada larangan enggak mungkin kami mendata. Jadi kami sudah mewanti-wanti
untuk tidak mengangkat lagi," ujarnya.
Sementara Kepala SMPN 1 Blora, Ainur Rofiq, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberhentikan dua guru honorer yang sempat mengabdi di sekolahnya.
“Sudah
diberhentikan sesuai dengan instruksi pada 3 Maret 2025. Sebelumnya ada dua
guru honorer," kata Ainur saat dihubungi pers.
Tenaga Relawan
Hal
serupa juga disampaikan Kepala SDN Kedungjenar, Maskaryana, dalam keterangan
pers menyatakan bahwa tidak ada lagi guru honorer di sekolahnya.
Dia
mengungkapkan bahwa istilah guru honorer kini diganti dengan tenaga relawan.
Baca juga : Sebanyak 194 Pelajar Ikuti Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Kabupaten Blora
"Masih
ada 6 orang yang jadi tenaga relawan, karena enggak ada istilahnya tenaga
honorer," ujarnya.
Maskaryana
mengaku kebingungan dengan penghapusan guru honorer, mengingat kebutuhan tenaga
pengajar masih sangat diperlukan untuk menunjang proses belajar mengajar.
“Iya,
karena butuh dan kurang gurunya, seperti guru olahraga itu baru ada satu,
harusnya kan tiga jadi kami juga butuh sih sebenarnya. Jadi dilematis,"
ungkapnya.
Dengan
adanya penggantian istilah tersebut, tenaga relawan yang tidak terdaftar dalam
data pokok pendidikan (dapodik) tidak mendapatkan honor.
“Ya
tidak ada honor, namanya saja relawan kan enggak bisa dianggarkan lewat BOS, tidak
punya dapodik," tambahnya.
Sebelumnya,
penerapan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara
(UU ASN) berpengaruh besar terhadap nasib tenaga honorer di Kabupaten Blora.
Berdasarkan
undang-undang tersebut, hanya terdapat dua kategori ASN, yaitu pegawai negeri
sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjasama (PPPK), sehingga
tenaga honorer harus dihapus dan tidak boleh bekerja lagi di lingkungan
pemerintahan.
Wakil
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Siswanto, mengungkapkan
bahwa tenaga honorer paling banyak berada di dinas pendidikan.
“Sekitar
tujuh ratusan guru honorer terancam di PHK karena penerapan UU ASN,"
ucapnya saat ditemui wartawan di kediamannya di Desa Sambongrejo, Kecamatan Ngawen,
Minggu lalu.
Baca juga : Inilah Aksi Bupati Blora Usai Warga Kritik Jalan Rusak dengan Menanam Ratusan Pohon
Siswanto
menambahkan bahwa pemerintah daerah belum memiliki solusi terkait nasib ratusan
guru honorer yang terancam dipecat akibat pemberlakuan UU ASN.
“Kalau enggak ada solusi tentunya mereka awalnya mengajar atau ngabdi, tapi kemudian tidak mengajar, nah ini sama dengan mem-PHK orang," tandaspnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment