PH Sebut Kuwatono Tidak Pernah Pakai DD atau ADD, terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan PAM di Desa Sogo

INFOKU, BLORA  - Perkembangan polemik di tubuh Pemerintah Desa (PemdesSogo yang mencatut para petinggi desa tersebut ternyata masih tetap berjalan. 

Konfrensi Pers 2 penasihat hukum terlapor yakni Kuwatono selaku Kaur Keuangan Desa Sogo. foto :  IST   

Salah satunya laporan ke Kejaksaan Negeri (KejariBlora terkait dugaan korupsi pengelolaan jaringan air di desa tersebut.

Nama Kuwatono (KWT) selaku Kaur Keuangan Desa Sogo terseret sebagai terlapor pada dugaan kasus korupsi tersebut.

Adapun pelapornya ialah Sekretaris Desa Sogo Sukirno dan kini kasus itu memasuki babak baru.

Baca juga : Sosialisasikan Penanganan Premanisme yang Meresahkan Warga dan Pengusaha Gencar Dilakukan

Penasihat Hukum (PH) terlapor, Billy Ocean BNA Law Firm memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Blora, Kamis lalu.

Billy menjelaskan, ada temuan fakta hukum ketika kasus itu tiba-tiba bergulir naik begitu cepat.

Dia juga menegaskan, ada beberapa poin penting terkait peran KWT dalam pengelolaan jaringan air bersih di Desa Sogo.

“KWT diangkat sebagai ketua Pengelola Jaringan Air Bersih berdasar musyawarah warga, bukan penunjukan dari pemdes. Sehingga, tidak pernah menggunakan DD (dana desa) maupun ADD (alokasi dana desa) selama pengelolaan,” jelasnya.

Baca juga : Mengapa Polres Blora All Out Amankan Malam Takbir Idulfitri, Ini Alasanya

Dia juga menjelaskan, bahwa kliennya, pada 2009-2012 mengelola jaringan air bersih dengan mengoptimalkan sumur SUPJ 09.

“Namun, karena sering terjadi pencurian mesin, genset, dan pompa sumur tersebut, akhirnya ditarik dan diamankan di Gudang PAT Semarang,” lanjutnya.

Billy juga menegaskan, selama ini KWT menggunakan dana pribadi untuk melengkapi peralatan sumur di tanah bengkok miliknya sendiri (SUPJ 22).

“Sejak 2018 hingga saat ini, Pak Kaur ini membangun sumur mandiri di area rumah pribadinya dengan persetujuan warga, sehingga distribusi air bersih berjalan lancar,” ungkapnya.

Sebagai PH, dia juga menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Kami berencana melaporkan pihak-pihak tersebut ke kepolisian dengan dasar KUHP dan atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas), eks PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2009 hingga 2024 Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban terus berlanjut.

Baca juga : Idul Fitri sebuah Transformasi Diri

Kini, Seksi Intelijen Kejari Blora melimpahkan kasus dugaan korupsi tersebut ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Blora untuk diselidiki. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments