INFOKU, BLORA - Perkembangan polemik di tubuh Pemerintah Desa (Pemdes) Sogo yang mencatut para petinggi desa tersebut ternyata masih tetap berjalan.
Salah satunya laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora terkait
dugaan korupsi pengelolaan jaringan air di desa tersebut.
Nama Kuwatono (KWT) selaku Kaur Keuangan Desa Sogo
terseret sebagai terlapor pada dugaan kasus korupsi tersebut.
Adapun pelapornya ialah Sekretaris Desa Sogo Sukirno dan kini kasus itu memasuki babak baru.
Penasihat Hukum (PH) terlapor, Billy Ocean BNA Law Firm memberikan keterangan
dalam konferensi pers di Kantor Kejari Blora, Kamis
lalu.
Billy menjelaskan, ada temuan fakta hukum ketika kasus itu tiba-tiba
bergulir naik begitu cepat.
Dia juga menegaskan, ada beberapa poin penting terkait peran KWT dalam
pengelolaan jaringan air bersih di Desa Sogo.
“KWT diangkat sebagai ketua Pengelola Jaringan Air Bersih berdasar
musyawarah warga, bukan penunjukan dari pemdes. Sehingga, tidak pernah
menggunakan DD (dana desa) maupun ADD (alokasi dana
desa) selama pengelolaan,” jelasnya.
Baca juga : Mengapa Polres Blora All Out Amankan Malam Takbir Idulfitri, Ini Alasanya
Dia juga menjelaskan, bahwa kliennya, pada 2009-2012 mengelola jaringan
air bersih dengan mengoptimalkan sumur SUPJ 09.
“Namun, karena sering terjadi pencurian mesin, genset, dan pompa sumur
tersebut, akhirnya ditarik dan diamankan di Gudang PAT Semarang,” lanjutnya.
Billy juga menegaskan, selama ini KWT menggunakan dana pribadi untuk
melengkapi peralatan sumur di tanah bengkok miliknya sendiri (SUPJ 22).
“Sejak 2018 hingga saat ini, Pak Kaur ini membangun sumur mandiri di
area rumah pribadinya dengan persetujuan warga, sehingga distribusi air bersih
berjalan lancar,” ungkapnya.
Sebagai PH, dia juga menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap
pihak-pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.
“Kami berencana melaporkan pihak-pihak tersebut ke kepolisian dengan
dasar KUHP dan atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan
program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas), eks
PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2009 hingga 2024 Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban
terus berlanjut.
Baca juga : Idul Fitri sebuah Transformasi Diri
Kini, Seksi Intelijen Kejari Blora melimpahkan kasus dugaan korupsi tersebut ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Blora untuk diselidiki. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment