INFOKU, BLORA – Akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP dan Damkar) Kabupaten Blora melaksanakan penertiban tentang pelanggaran pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang ketertiban umum.
“Perihal tentang
pedagang kaki lima yang melanggar ketika berjualan itu tidak membersihkan atau
membereskan lapaknya ketika tidak digunakan,” kata Yugo Wahyudi, Kabid
Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum) Satpol PP dan
Damkar Kabupaten Blora, Selasa (15/4/2025).
Yugo mengatakan, pihaknya berusaha menciptakan Kabupaten Blora yang bersih, aman, tertib dan semuanya terlihat rapi.
Baca juga : Jalan Getas-Ngawi Baru Dibuat Mulus, Malah Jadi Ajang Balap Liar
“Beberapa waktu
lalu kami koordinasi dengan Pak Sekda Blora, dan Pak Sekda Blora sudah
memberikan ACC bahwa Blora harus tertib, kemarin kami juga dimonitor Pak
Aisisten 1 kaitannya dengan ketertiban itu, dan hari ini dilaksanakan secara
bertahap,” terangnya.
Menurut Yugo,
sejatinya penertiban akan dilakukan bulan lalu, namun karena bulan puasa
Ramadan, maka pihaknya menghormati di bulan puasa Ramadan, supaya pedagang
masih bisa berjualan.
“Hari ini pasca Lebaran 2025 sudah dua minggu, kami melaksanakan penertiban secara bertahap, ini awalnya di titik eks pasar lama, kemudian jalan protokol (jalan Pemuda), dan tidak menutup kemungkinan kita akan menertibkan di lapangan Kridosono,” terang Yugo.
Baca juga : Hasilkan Rp2,5 Miliar Selama Tiga Hari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Blora
Dikatakan, alasan
diawali di eks pasar lama Blora, adalah pusat kota, dekat Alun-alun.
“Jadi intinya Blora
harus semakin tertib. Kami bekerja sama dengan Dindagkop UKM Blora untuk
melaksanakan penertiban dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada PKL
yang ada di Kabupaten Blora. Dindagkop UKM Blora sudah memberikan sosialisasi
secara kontinyu hingga saat ini,” jelasnya.
Untuk penertiban
PKL secara langsung di Kabupaten Blora dilaksanakan penjadwalan selama dua
minggu mulai 14 April 2025 hingga 26 April 2025.
Di eks pasar lama
ditargetkan ada sepuluh lapak, namun karena armada yang dimiliki terbatas, maka
hanya mampu sejumlah lapak yang ditertibkan.
Sebanyak 14
personel Sat Pol PP dilibatkan, petugas tersebut melakukan penertiban dengan
mengangkut lapak pada kendaraan.
Lapak yang diangkut
akan diamankan ke Kantor Satpol PP dan Damkar Blora.
Lapak bukan dibuang atau dihancurkan, tetapi disimpan.
Baca juga : Kesadaran Desa Kelola Sampah Masih Rendah, Baru Satu Pemdes yang Punya Perdes
Ketika pemilik ingin mengambilnya maka harus datang ke kantor setempat dan membuat surat pernyataan untuk tertib berjualan. (Setyowati)
0 Comments
Post a Comment