INFOKU, BLORA - Polres Blora kembali membekuk pelaku pencurian motor.
Bamun kali ini, pelaku merupakan pencuri spesialis motor klasik.
Pelaku berinisial KIN, 27, warga Desa Belor, Kecamatan Ngaringan,
Kabupaten Grobogan.
Pelaku sebelumnya telah beraksi di beberapa tempat di Kabupaten Blora.
Di antaranya di wilayah Kecamatan Todanan dan Kecamatan Tunjungan.
Baca juga : Gerak Cepat Polres Blora Ringkus Sindikat Curanmor Asal Kudus
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyebut,
di wilayah Kecamatan Todanan, KIN beraksi pada Selasa (8/4).
“Saat itu, korban seorang pelajar datang ke
tempat hiburan dangdut di Dukuh Kalijati, Desa Tinapan, Kecamatan Todanan,”
jelasnya.
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban telah sampai di lokasi.
Kemudian memarkirkan motor bersama
teman-teman korban, namun tanpa kunci stang.
“Motornya berjejer dengan sepeda motor lain milik teman-temannya,” tambahnya.
Kemudian, pukul 22.45 WIB, korban hendak pulang. Tiba di tempat parkir,
korban tak melihat motor miliknya.
Yakni, motor Mega Pro modif CB tahun 2010.
Merasa kehilangan motor, korban pun melapor ke kepolisian.
“Dari hasil pengembangan, pelaku juga beraksi pada 7 April di tepi jalan
Desa Kedungringin, Kecamatan Tunjungan. Dengan hasil sepeda motor CB 100. Warna
hitam,” tandasnya.
Dari situlah, kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya membekuk
pelaku.
Baca juga : Terkait Tragedi Lift Crane, Ketua Panitia Proyek RS PKU Muhammadiyah Blora Dibui
Dari tangan pelaku, beberapa barang bukti disita. Di antaranya satu buah
kerangka motor, mesin, jok, slebor, hingga stang.
“Pelaku mempreteli (spare part) motor tersebut. Dan, kemudian dijual terpisah. Ini spesialis motor-motor klasik,” pungkasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment