INFOKU, BLORA – Nampaknya kesadaran pengelolaan sampah melalui bank sampah di setiap desa masih rendah.
Sebab, pemerintah desa (pemdes) yang menyusun peraturan desa (perdes) terkait
pengelolaan sampah masih minim.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Blora mendorong agar regulasi dibentuk dan
intervensi melalui anggaran desa.
Sekretaris DLH Blora Bayu Setyawan mengatakan, jika berpedoman pada regulasi, maka seharusnya desa perlu menyusun perdes terkait pengelolaan sampah.
Saat ini, dari banyaknya desa yang ada di Blora, hanya Desa Wado,
Kecamatan Kedungtuban yang telah mempunyai perdes tersebut.
“Yang saya tahu baru Desa Wado, karena disampaikan pada kami,” ungkapnya
pada pers.
Bayu mengatakan, pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tugas DLH.
Melainkan hingga tingkat desa. Masing-masing desa mempunyai tanggung
jawab menyusun regulasi untuk mengelola sampah agar tidak menumpuk di tempat
pembuangan sementara (TPS).
“Saya berharap desa lain mencontoh Desa Wado, Karena tanggung jawab
pengelolaan sampah berada di desa merupakan tanggung jawab pemdes,” terangnya.
Baca juga : DP4 Blora Ajukan Bantuan Combine dan Dua Traktor Per Kecamatan Meski Anggaran Minim
Menurutnya, pemdes tidak hanya menyusun aturan, melainkan bisa
mengintervensi dengan anggaran desa.
Juga membentuk bank sampah yang dapat mendaur ulang sampah yang produksi
masyarakat desa.
“Tidak hanya peraturan disusun, juga disentuh anggaran,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, jika desa mempunyai semangat bersama untuk
mengurai persoalan sampah di daerah, maka akan berdampak pada usia tempat
pembuangan akhir (TPA) lebih panjang.
Karena volume sampah yang masuk ke TPA berkurang.
“Jika melakukan pengelolaan di desa, tidak sampai masuk di TPA, volume
sampah semakin kecil usia TPA akan panjang,” terangnya.
Pihaknya menandaskan, pemerintah pusat dan daerah saat ini konsentrasi
mengurai permasalahan sampah.
Upaya itu ditunjukan dengan bakal ada pengelolaan sampah menjadi bahan
bakar. Nantinya akan disiapkan lahan milik pemkab di Kecamatan Cepu.
“Dari pemerintah pusat ada titik tekan bahwa pengelolaan sampah menjadi
skala prioritas hingga tingkat desa,” tambahnya.
Adapun rerata produksi sampah di TMA Temurejo Blora dan TPA Tambakromo
Cepu sekitar 250-280 ton per hari. Seperti sampah rumah tangga, hingga sampah
dari berbagai pasar di Blora.
Baca juga : Inilah Aksi Bupati Blora Usai Warga Kritik Jalan Rusak dengan Menanam Ratusan Pohon
Dia juga menggaris-bawahi, TPA Temurejo saat awal pembangunan
diperkirakan dalam waktu lima tahun masih bisa digunakan.
Setelah itu, ada sistem sanitary landfill, umur TPA bisa semakin panjang, sekitar tujuh sampai sepuluh tahun. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment