Hasilkan Rp2,5 Miliar Selama Tiga Hari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Blora

INFOKU, BLORA - Dalam kurun waktu tiga hari pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di Kabupaten Blora, tercatat pembayaran pajak mencapai Rp2,5 Miliar. 

Hal itu disampaikan Bupati Blora Arief Rohman, saat meninjau pelaksanaan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di UPPD Samsat Blora, Jumat (11/4/2025).

“Alhamdulillah selama tiga hari, hari pertama kita dapat Rp. 1.016.228.000,-, hari kedua Rp 836.482.500,- hari ketiga Rp 672.978.500,- juta, tiga hari ini Blora Rp 2.525.689.000,- tentunya antusiasme yang sangat luar biasa,” ungkap Bupati.

Selama tiga hari ini pelaksanaan pada 8 s.d 10 April 2025, tercatat sudah sebanyak 6.491 kendaraan bermotor yang telah dibayarkan pajaknya melalui program Pemutihan ini di UPPD Samsat Blora.

“Dengan jumlah kendaraan hampir 6 ribu unit selama tiga hari, terus kita dorong semoga nanti bisa akan terus maksimal, terima kasih masyarakat Blora,” ungkapnya.

Baca juga : Blora Kekurangan 902 Guru Akibat Larangan Rekrut Honorer, Akankan Sumbangan Sukarela Diberlakukan

Saat meninjau Bupati turut didampingi Wakil Bupati Blora Hj. Sri Setyorini, Forkopimda Blora, Sekda Blora, Plt. Kepala BPPKAD Blora, Kepala UPPD Samsat Blora, Jasa Raharja, dan dari unsur Polres Blora.

Imbauan Door to Door

Dia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Blora mendukung dilaksanakannya program dari Gubernur Jawa Tengah yakni Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang dilaksanakan pada 8 April 2025 s.d 30 Juni 2025.

“Saya dengan Pak Kapolres dan Forkopimda sudah sepakat, kita akan mendukung program Pak Gubernur yang sangat luar biasa ini,” jelasnya

Sehingga pihaknya dan Forkopimda akan bekerja sama dengan untuk mengajak masayrakat agar memanfaatkan adanya program Pemutihan ini, diantaranya melalui door to door maupun jemput bola dengan Samsat keliling.

Baca juga : Kecamatan Japah, Banjarejo, Tunjungan, dan Jati Masih Kesulitan Air Bersih

“Jadi tunggakan Blora itu hampir sekitar 40 Miliar, kita akan by name by adress, kita libatkan Forkopimcam, saya minta Pak Camat dengan Kapolsek Danramil, Pak Kades/Kalur dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW untuk door to door, kita punya datanya mana saja yang nunggak akan kita ingatkan, ada kesempatan dua bulan ini untuk pemutihan,” ungkap Bupati.

Salah satu warga Blora yang saat itu melakukan pembayaran pajak adalah Tarso.

Dia mengaku bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotornya terlambat selama enam tahun, dikarenakan kesulitan dari segi ekonomi.

Dengan adanya program ini ia merasa sangat terbantu, pasalnya jika tidak mengikuti program Pemutihan ini maka jumlah yang akan dibayarkan akan mencapai lebih dari 800 ribu rupiah.

“Bayarnya habis Rp. 460.000, programnya sangat membantu sekali,” kata Tarso

Senada, Pras, warga Kecamatan Jepon, memanfaatkan momen pemutihan pajak ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya yang sudah terlambat.

Dengan pajak yang hidup, menurutnya nilai jual kendaraan akan meningkat.

“Sekaligus nilai jual motor kalau pajaknya hidup lebih tinggi, programnya mantap, paribasane Wong Blora Ubur-ubur iwak lele, Gubernur jian Okee,” kata Pras.

Tak hanya Tarso dan Pras, manfaat program pemutihan ini juga dirasakan oleh Siti.

Baca juga : Inilah Alasan Mengapa DP4 Blora Mengerem Pengembangan Kawasan Buah Lokal

Mendengar adanya program Gubernur Jawa Tengah yakni pemutihan pajak kendaraan, melalui media sosial, dia langsung datang ke UPPD Samsat Blora untuk membayar pajak kendaraan bermotornya yang sudah menunggak selama 6 tahun.

“Nunggak 6 tahun, tahunya program ini dari media sosial Tiktok Bapak Bupati, terima kasih Pak Gubernur atas program ini,” ucapnya.(Endah) 


Post a Comment

0 Comments