INFOKU, BLORA - Dalam kurun waktu tiga hari pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di Kabupaten Blora, tercatat pembayaran pajak mencapai Rp2,5 Miliar.
Hal itu disampaikan
Bupati Blora Arief Rohman, saat meninjau pelaksanaan program Pemutihan Pajak
Kendaraan Bermotor 2025 di UPPD Samsat Blora, Jumat (11/4/2025).
“Alhamdulillah
selama tiga hari, hari pertama kita dapat Rp. 1.016.228.000,-, hari kedua Rp
836.482.500,- hari ketiga Rp 672.978.500,- juta, tiga hari ini Blora Rp
2.525.689.000,- tentunya antusiasme yang sangat luar biasa,” ungkap Bupati.
Selama tiga hari
ini pelaksanaan pada 8 s.d 10 April 2025, tercatat sudah sebanyak 6.491
kendaraan bermotor yang telah dibayarkan pajaknya melalui program Pemutihan ini
di UPPD Samsat Blora.
“Dengan jumlah
kendaraan hampir 6 ribu unit selama tiga hari, terus kita dorong semoga nanti
bisa akan terus maksimal, terima kasih masyarakat Blora,” ungkapnya.
Saat meninjau
Bupati turut didampingi Wakil Bupati Blora Hj. Sri Setyorini, Forkopimda Blora,
Sekda Blora, Plt. Kepala BPPKAD Blora, Kepala UPPD Samsat Blora, Jasa Raharja,
dan dari unsur Polres Blora.
Imbauan
Door to Door
Dia menjelaskan
bahwa Pemerintah Kabupaten Blora mendukung dilaksanakannya program dari
Gubernur Jawa Tengah yakni Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang
dilaksanakan pada 8 April 2025 s.d 30 Juni 2025.
“Saya dengan Pak
Kapolres dan Forkopimda sudah sepakat, kita akan mendukung program Pak Gubernur
yang sangat luar biasa ini,” jelasnya
Sehingga pihaknya dan Forkopimda akan bekerja sama dengan untuk mengajak masayrakat agar memanfaatkan adanya program Pemutihan ini, diantaranya melalui door to door maupun jemput bola dengan Samsat keliling.
Baca juga : Kecamatan Japah, Banjarejo, Tunjungan, dan Jati Masih Kesulitan Air Bersih
“Jadi tunggakan
Blora itu hampir sekitar 40 Miliar, kita akan by name by adress, kita libatkan
Forkopimcam, saya minta Pak Camat dengan Kapolsek Danramil, Pak Kades/Kalur
dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW untuk door to door, kita punya datanya
mana saja yang nunggak akan kita ingatkan, ada kesempatan dua bulan ini untuk
pemutihan,” ungkap Bupati.
Salah satu warga
Blora yang saat itu melakukan pembayaran pajak adalah Tarso.
Dia mengaku bahwa
pembayaran pajak kendaraan bermotornya terlambat selama enam tahun, dikarenakan
kesulitan dari segi ekonomi.
Dengan adanya
program ini ia merasa sangat terbantu, pasalnya jika tidak mengikuti program
Pemutihan ini maka jumlah yang akan dibayarkan akan mencapai lebih dari 800
ribu rupiah.
“Bayarnya habis Rp.
460.000, programnya sangat membantu sekali,” kata Tarso
Senada, Pras, warga
Kecamatan Jepon, memanfaatkan momen pemutihan pajak ini untuk membayar pajak
kendaraan bermotornya yang sudah terlambat.
Dengan pajak yang
hidup, menurutnya nilai jual kendaraan akan meningkat.
“Sekaligus nilai
jual motor kalau pajaknya hidup lebih tinggi, programnya mantap, paribasane
Wong Blora Ubur-ubur iwak lele, Gubernur jian Okee,” kata Pras.
Tak hanya Tarso dan Pras, manfaat program pemutihan ini juga dirasakan oleh Siti.
Baca juga : Inilah Alasan Mengapa DP4 Blora Mengerem Pengembangan Kawasan Buah Lokal
Mendengar adanya program Gubernur Jawa Tengah yakni pemutihan pajak kendaraan, melalui media sosial, dia langsung datang ke UPPD Samsat Blora untuk membayar pajak kendaraan bermotornya yang sudah menunggak selama 6 tahun.
“Nunggak 6 tahun, tahunya program ini dari media sosial Tiktok Bapak Bupati, terima kasih Pak Gubernur atas program ini,” ucapnya.(Endah)
0 Comments
Post a Comment