Gerak Cepat Polres Blora Ringkus Sindikat Curanmor Asal Kudus

INFOKU, BLORA  - Akhirnya sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Blora pada pertengahan April lalu berhasil ditangkap. 

Aksi tersebut diinisiasi tiga pelaku berinisial PP, AJ, dan IM. Sindikat curanmor itu asal Kudus.

Tercatat, ada empat motor raib di lokasi yang sama yaitu parkiran Lapangan Kridosono.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, pihaknya akhirnya berhasil meringkus tiga pelaku dalam sindikat yang sama itu.

Baca juga : Terkait Tragedi Lift Crane, Ketua Panitia Proyek RS PKU Muhammadiyah Blora Dibui

“Kami dapat laporan pada 13 April lalu. Lalu, kami langsung selidiki sampai ke Kudus,” terangnya.

AKBP Wawan menjelaskan, pihaknya berhasil meringkus sindikat tersebut saat melakukan penyelidikan di Kudus.

“Saat di Kudus kami berhasil meringkus mereka. Butuh waktu sembilan hari sejak laporan terakhir untuk meringkus sindikat ini,” jelasnya.

Dia menjelaskan, sindikat tersebut memiliki modus operandi yang sama. Para pelaku beraksi ketika korban lengah dan lalai.

“Jadi, mereka beraksi ketika korban sedang lengah dan tidak di dekat motor. Ketika korban sedang berolahraga, pelaku langsung mencuri motornya tanpa dinyalakan,” terangnya.

Baca juga : Polres Blora Pasang Pita Kejut, Cegah Balap Liar di Jalan Getas-Ngawi

“Dan, mereka mencuri motor yang tidak dikunci dobel atau stang,” lanjutnya.

Menurutnya, sindikat ini sudah beraksi selama satu tahun lebih. Dan, beraksi di berbagai kota.

“Salah satunya di Blora. Mereka sudah empat kali di titik yang sama. Januari sekali, Februari sekali, Maret sekali. Lalu, terakhir ini 13 April kemarin,” ujarnya.

Pihaknya pun berhasil mengamankan barang bukti yang diambil dari berbagai tempat. Sebab, motor hasil curian dibongkar dan dijual terpisah.

Baca juga : Penertiban PKL Masih Berlanjut, Pemilik Bisa Ambil Gerobak Setelah Tiga Hari

“Selama penyelidikan kami temukan barang bukti, tapi tak lengkap. Sebab, sudah dijual terpisah di pasar loak,” ucapnya.

Dia juga mengatakan, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara. ’’Mereka statusnya revidivis,” tegasnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments