INFOKU, BLORA - Dari data yang didapat, Kabupaten Blora kekurangan 902 guru jenjang SD dan SMP.
Kondisi tersebut imbas dari tidak diperbolehkannya perekrutan guru honorer, hanya ada guru berstatus PPPK dan PNS.
Guna mengurai problematika tersebut, pemkab menyiapkan beberapa skema,
salah satunya rencana pembiayaan guru melalui komite sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Blora Sunaryo pada pers menyampaikan, dari data
dihimpun, saat ini sekolah naungan pemkab dari jenjang SD dan SMP kekurangan
902 guru.
Karena, kebijakan dari pemerintah pusat guru honorer ditiadakan.
Baca juga : DP4 Blora Ajukan Bantuan Combine dan Dua Traktor Per Kecamatan Meski Anggaran Minim
”Kekurangan guru 902, pemenuhannya dari mana, kami belum tahu. Karena
seluruh honorer diralat,” ungkapnya.
Saat ini, guru yang diakui di satuan pendidikan hanyalah guru berstatus
PPPK dan PNS.
Sementara, nasib guru honorer sebelum larangan diterapkan masih menjadi
dilema di dunia pendidikan. Sekolah dilarang mengangkat guru honorer, sementara
kondisi di lapangan berbeda.
“Saat ini, opsinya ada dua, PPPK dan PNS. Selanjutnya, (honorer) menjadi
seperti apa kami belum tahu. Sementara, di lapangan hitungan kami rencana
kebutuhan kami kurang jumlah tersebut,” jelasnya.
Sunaryo mengaku, pemkab masih mengupayakan agar kekurangan guru tersebut
dapat terisi, seperti distribusi guru dari sekolah yang kelebihan guru ke
sekolah yang masih kurang.
Kedua, memberikan jam kepada tenaga guru yang menjadi penjaga perpustakaan untuk ditambah jam mengajar.
Selain itu, mengajukan perekrutan PPPK tahun ini lebih banyak.
Selain skema tersebut, pemkab juga mewacanakan penambalan kekurangan
guru itu dipenuhi dari skema pembiayaan dana komite sekolah.
Baca juga : Inilah Aksi Bupati Blora Usai Warga Kritik Jalan Rusak dengan Menanam Ratusan Pohon
Sebab, pemkab tidak diperkenankan menyuntik dari APBD. Namun, rencana
tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan.
“Ini sedang kami atur regulasinya bagaimana, pakai perbup atau surat
edaran biasa,” katanya.
Menurutnya, rencana tersebut bisa dilakukan berdasar Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Di dalam aturan tersebut terdapat sumbangan untuk biaya satuan
pendidikan, termasuk di dalamnya biaya operasional.
Sehingga menurutnya, bisa digunakan untuk biaya guru.
Sunaryo menegaskan, pihaknya berencana mengundang seluruh stakeholder pendidikan,
termasuk dewan pendidikan, komisi D DPRD, bagian hukum, BPPKAD, dan TP2D.
“Ini masih berproses terus, Sebenarnya, sebelum Ramadan sudah dibahas,
setelah ini akan kami bahas lagi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, di
permendikbud tersebut, mekanisme yang diatur yakni pertama ada proposal dari
sekolah mengetahui komite, sumbangan dana ditampung di rekening bersama, dibuka
oleh sekolah dan komite.
Termasuk yang
membelanjakan dan mencari.
Baca juga : Ini Alasan Kejari, Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M
“Sumbangan itu bisa bersumber dari CSR (corporate social responsibility) atau orang tua,” tambahnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment