INFOKU, BLORA - Ada 63 adegan diperagakan tersangka M. Khundori (MK), 35, saat rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ayah dan anak yang tewas diracun kemarin (10/3).
Rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Dusun Wangil, Desa
Sambonganyar, Kecamatan Ngawen itu digelar
di halaman Mapolres Blora.
Diketahui, terkuak dalam rekonstruksi, MK yang masih
kerabat korban melancarkan aksinya sendirian, saat kondisi rumah korban sedang
sepi pada Jumat lalu (21/2).
Ternyata, racun dituang ke galon air minum milik korban. Dari galon tersebut, dituangkan ke dalam teko yang digunakan minum sehari-hari korban, Muslikin, 45.
Baca juga : Terungkap Motif Pembunuhan Ayah dan Anak Karena Dendam
Niat keji tersebut tak hanya meregang nyawa Muslikin, tapi
juga putri bungsu korban, SK yang masih berusia sembilan tahun.
Sebagaimana diketahui hubungan MK dengan Muslikin ialah adik ipar, karena MK menikah dengan adik dari istri korban.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengungkapkan, pelaku diminta
untuk memperagakan adegan yang diperbuat.
Sebanyak 63 adegan, mulai dari awal dirinya mempunyai
rencana meracuni korban.
“Kami juga hadirkan sembilan saksi, terdapat 63 adegan
rekonstruksi hari ini,” ungkapnya usai rekonstruksi di Polres Blora kemarin
(10/3).
MK melancarkan aksinya dengan mengendarai motor untuk
membeli apotas dan racun tikus.
Racun tersebut kemudian dicampur dan dimasukkan ke dalam
botol, lalu dibawa menuju rumah korban.
Reka ulang adegan yang dilakukan juga termasuk saat MK
masih ikut melayat dan tahlil di kediaman korban.
Setelah itu, kabur ke Samarinda menggunakan
jasa travel.
Baca juga : Ayah dan Anak di Sambonganyar, Ngawen Tewas Diracun! Polisi Belum Ungkap Nama Pelaku
AKBP Wawan menjelaskan, rekonstruksi penting dilakukan
untuk membuat perkara lebih terang.
Guna memperjelas keterangan yang telah disampaikan
tersangka maupun saksi.
Memperjelas suatu tindak pidana dan meyakinkan penyidik
atas tindak pidana yang terjadi. Serta, untuk mencocokkan keterangan dari
saksi-saksi dengan fakta-fakta yang ada di lapangan,” jelasnya.
Selain itu, rekonstruksi juga dimaksudkan memperkuat
berkas perkara yang akan diajukan dalam persidangan.
“Nantinya penyidik segera melengkapi berkas perkara dan
selanjutnya bisa segera dilimpahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Blora,” tandasnya.
Dia menegaskan, bahwa hasil rekonstruksi yang telah
dilaksanakan sudah sesuai dengan keterangan dari saksi dan tersangka.
Adapun motif pembunuhan berencana itu
diduga didasari sakit hati dan dendam dengan keluarga korban.
Adapun beberapa permasalahan yang diutarakan tersangka.
Yakni, di keluarga korban (bersama mertua), tersangka dianggap
tidak memiliki apa-apa.
Saat tersangka membeli sawah dari mertua,
tersangka diberi di bagian selatan.
Padahal tersangka ingin membeli sawah bagian utara.
Baca juga : Polres Blora Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lokalisasi Nglebok, Cepu, Blora
”Juga ada masalah saat pembelian pohon jati. Tersangka ingin beli pohon jati milik mertua,
tapi ditebangi oleh korban dan disumbangkan ke mushala,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal primer 340 KUHP
tentang pembunuhan berencana, ancaman hukuman pidana mati atau penjara maksimal
20 tahun.
Juga pasal subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment