INFOKU, BLORA - Sidang perdana kasus judi online (judol) yang dilakukan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora berinisial SW, 34, usai dijalani.
Namun, status kepegawaian masih jadi pertanyaan, Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Blora (BKPSDM) Blora belum terima surat dari Kasatpol PP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Agustinus Dian Leo Putra mengungkapkan, bahwa terdakwa sudah menjalani persidangan perdana pembacaan surat dakwaan kemarin (26/3). Juga pemeriksaan saksi.
Baca juga : Oknum Anggota Satpol PP Blora Ditangkap saat Asyik Ngeslot
Sudah Ditahan
Terdakwa SW saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan)
Kelas II B Blora.
Sidang lanjutan nomor perkara 25/Pid.B/2025/PN Bla itu
rencananya akan digelar setelah Lebaran, pada 10 Juni mendatang.
“Sejak pelimpahan, terhadap terdakwa dilakukan penahanan.
Saat ini, ada di rutan,” terangnya.
Baca juga : Habiskan Miliaran Akibat Judol, Mantri Bank Tilep Uang Nasabah Rp 403 Juta
Sementara itu, Kepala BKPSDM Blora Heru
Eko Wiyono menegaskan, hingga persidangan berlangsung pihaknya belum mendapat
laporan dari Kasatpol PP Blora terkait penahanan oknum berinisial SW.
“Saya belum dapat surat laporan dari Pak Pujo (Kasatpol PP
Blora, Red),” ujarnya oada pers.
Menurut Heru, apabila yang bersangkutan ditahan, sesuai
aturan harus diberhentikan sementara dari jabatan organiknya.
Sebab, dia tidak bisa melakukan tugas dan fungsinya.
Hingga berita ini ditulis, Kasatpol PP Blora Pujo Catur Susanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh wartawan tidak merespons panggilan kemarin.
Baca juga : Galakkan Ronda Web, Serangan Iklan Judi Online Sering Susupi Website Desa
Sebagaimana diketahui, terdakwa SW ditangkap pihak kepolisian saat asyik main judol di salah satu warung kopi turut Desa Brumbung, Kecamatan Jepon sekitar pukul 14.00 WIB pada 5 November 2024. SW ditangkap bersama tiga orang lainnya berinisial YM, SN, dan OES. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment