Sidang Perdana Dijalani Oknum Satpol PP Blora yang Terlibat Judol, BKPSDM Tunggu Surat Pemberhentian Sementara

INFOKU, BLORA  - Sidang perdana kasus judi online (judol) yang dilakukan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PPBlora berinisial SW, 34, usai dijalani. 

Namun, status kepegawaian masih jadi pertanyaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Blora (BKPSDM) Blora belum terima surat dari Kasatpol PP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Agustinus Dian Leo Putra mengungkapkan, bahwa terdakwa sudah menjalani persidangan perdana pembacaan surat dakwaan kemarin (26/3). Juga pemeriksaan saksi. 

Baca juga : Oknum Anggota Satpol PP Blora Ditangkap saat Asyik Ngeslot

Sudah Ditahan

Terdakwa SW saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Blora.

Sidang lanjutan nomor perkara 25/Pid.B/2025/PN Bla itu rencananya akan digelar setelah Lebaran, pada 10 Juni mendatang.

“Sejak pelimpahan, terhadap terdakwa dilakukan penahanan. Saat ini, ada di rutan,” terangnya.

Baca juga : Habiskan Miliaran Akibat Judol, Mantri Bank Tilep Uang Nasabah Rp 403 Juta

Sementara itu, Kepala BKPSDM Blora Heru Eko Wiyono menegaskan, hingga persidangan berlangsung pihaknya belum mendapat laporan dari Kasatpol PP Blora terkait penahanan oknum berinisial SW.

“Saya belum dapat surat laporan dari Pak Pujo (Kasatpol PP Blora, Red),” ujarnya oada pers.

Menurut Heru, apabila yang bersangkutan ditahan, sesuai aturan harus diberhentikan sementara dari jabatan organiknya.

Sebab, dia tidak bisa melakukan tugas dan fungsinya.

Hingga berita ini ditulis, Kasatpol PP Blora Pujo Catur Susanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh wartawan tidak merespons panggilan kemarin.

Baca juga : Galakkan Ronda Web, Serangan Iklan Judi Online Sering Susupi Website Desa

Sebagaimana diketahui, terdakwa SW ditangkap pihak kepolisian saat asyik main judol di salah satu warung kopi turut Desa Brumbung, Kecamatan Jepon sekitar pukul 14.00 WIB pada 5 November 2024. SW ditangkap bersama tiga orang lainnya berinisial YM, SN, dan OES. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments