INFOKU, BLORA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tenggah menggelar rapat paripurna dengan acara penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora akhir Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna
berlangsung Kamis (27/3/2025) di ruang pertemuan setempat dipimpin Ketua DPRD
Blora, Mustopa, didampingi unsur pimpinan DPRD dengan dihadiri Bupati Blora Arief
Rohman, Wakil Bupati Blora Sri Setyorini serta unsur Forkopimda Blora, Anggota
DPRD Blora, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMN/BUMD.
Ketua DPRD Blora, Mustopa, dalam pengantarnya menyampaikan berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diatur mengenai kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Baca juga : Kapolres Blora : Warga Agar Tidak Gunakan Sound Horeg Saat Takbir Keliling
“Selanjutnya pada
Pasal 69 dinyatakan bahwa, selain kewajiban sebagaimana diatur pada pasal 67
tersebut, Kepala Daerah juga mempunyai tiga kewajiban-kewajiban,” kata Mustopa.
“LKPJ ini menjadi
bagian penting dalam transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah serta
sebagai bahan evaluasi bersama demi kemajuan Kabupaten Blora," lanjutnya.
Sementara Bupati
Blora Arief Rohman dalam kesempatan ini memaparkan ringkasan LKPJ 2024.
Salah satu poin
utama yang disampaikan adalah capaian pendapatan daerah yang melampaui target,
mencapai 100,5 persen atau sekitar Rp2,6 triliun.
Sementara itu,
realisasi belanja daerah mencapai Rp2,63 triliun dari total anggaran Rp2,71
triliun, atau sebesar 97,35 persen. Sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) 2024
tercatat sebesar Rp86,44 miliar.
Selain itu, dari
total 1.693 indikator kinerja pemerintahan dan pembangunan di tahun 2024,
mayoritas berhasil dengan baik. Namun, terdapat 57 indikator atau sekitar 3,37
persen yang belum mencapai hasil optimal.
“Kami menyadari
bahwa masih ada beberapa sektor yang perlu ditingkatkan. Untuk itu kami mohon
maaf sebesar-besarnya dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan,” kata Arief
Rohman.
Dalam laporan
tersebut, Bupati juga menguraikan berbagai program pembangunan yang telah
dilakukan sepanjang tahun 2024, termasuk proyek infrastruktur, pelayanan
kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Menanggapi laporan
tersebut, Ketua DPRD Blora Mustopa meminta seluruh anggota DPRD untuk
mencermati dan membahas LKPJ ini dengan saksama.
Dia menekankan
bahwa DPRD dan kepala daerah adalah mitra strategis sejajar dalam menjalankan
roda pemerintahan.
Sehingga LKPJ tidak bisa menjatuhkan Bupati.
Baca juga : Arief Rohman Soroti Minimnya Penerangan di Ruas Jalan Blora-Randublatung-Ngawi
“Namun menjadi
bahan evaluasi bersama untuk meningkatkan kinerja pemerintahan di masa
mendatang,” tegasnya.
tambahnya, rapat paripurna ini menjadi momen penting bagi DPRD dan Pemkab Blora dalam mengevaluasi kinerja pemerintahan serta menentukan langkah strategis ke depan demi kemajuan daerah.
Dengan adanya LKPJ ini, diharapkan pembangunan di Kabupaten Blora dapat terus berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Endah)
0 Comments
Post a Comment