INFOKU,BLORA – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Blora menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta harus dilakukan paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil.
Kepala Disperinaker
Blora, Endro Budi Darmawan, menjelaskan bahwa aturan ini merujuk pada Surat
Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang
Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Menteri Ketenagakerjaan
telah memutuskan bahwa pencairan THR wajib dilakukan secara penuh, tidak boleh
dicicil, dan harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran," ujar
Endro di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (13/3/2025).
Baca juga : Wow .... Ternyata Masih Ada Belasan Ribu Tenaga Kerja Belum Terserap
Endro menambahkan
bahwa aturan ini akan segera ditindaklanjuti melalui Surat Edaran (SE) Bupati
Blora yang akan dikirimkan kepada 400 perusahaan besar dan menengah di
Kabupaten Blora.
Jika Hari Raya
Idulfitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka perusahaan wajib membayar THR paling
lambat 24 Maret 2025.
“Kami akan terus
berkoordinasi dengan perusahaan agar mereka membayar THR tepat waktu. Jika ada
keterlambatan, pekerja dipersilakan melapor ke Disperinaker Blora melalui
hotline pengaduan,” tegasnya.
Berdasarkan
regulasi yang berlaku, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang
telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus dengan ketentuan sebagai
berikut:
Baca juga : Akhirnya Upah Minimum Kabupaten Blora 2025 Naik Rp 136 Ribu
Pekerja dengan masa
kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji.
Pekerja dengan masa
kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan
perhitungan: (Masa kerja (bulan) / 12) × 1 bulan gaji.
THR ini berlaku
bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Disperinaker Blora menyediakan hotline dan posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami keterlambatan atau kendala dalam pencairan THR. Laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti dengan pemanggilan perusahaan terkait.
Baca juga : Uang Rp 30 Juta Raib, Seorang Ibu Tertipu Iming-Iming Anaknya Jadi ASN
“Kami akan menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi aturan pembayaran THR. Pekerja yang tidak menerima haknya sesuai ketentuan bisa melapor ke kami," pungkas Endro. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment