INFOKU, BLORA - Efisiensi Anggaran melalui Inpres No:1 Tahun 2025, Berdampak pada jatah program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)/(masyarakat menyebut Sertifikat masal - red) di Kabupaten Blora tahun ini dipangkas.
Kasubag tata usaha Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) Blora Machmud Destianto menuturkan, pemangkasan program PTSL di Kabupaten Blora atas efisiensi
anggaran mencapai 65 persen dari total target tahun 2025.
“Dampak efisiensi anggaran kuota PTSL
di Kabupaten Blora menjadi 6.636 bidang SHAT (Sertifikat
Hak Atas Tanah) yang akan mengikuti,’’ katanya.
Sebelumnya, BPN Blora telah menargetkan untuk 2025 sebanyak 18.808 SHAT.
Baca juga : Sebayak 703 Sertifikat Program PTSL Diserahkan Kepada Warga Kelurahan Sonorejo
Sehingga target tersebut dapat dimaksimalkan untuk
penuntasan tanah yang belum tersertifikasi. Juga pemetaan untuk program PTSL
2025.
Bahkan, melakukan pengangkatan panitia ajudikasi PTSL di
enam desa dari lima kecamatan.
“Beberapa desa terpilih yang masih
menerima program PTSL tahun 2025, yaitu, Desa Sambiroto dan Sonokidul Kecamatan
Kunduran. Lalu, Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan. Desa Plosorejo, Kecamatan
Banjarejo. Desa Keser, Kecamatan Tunjungan. Desa Ketringan, Kecamatan Jiken,’’
ujarnya.
“Total desa itu memiliki potensi dan
diupayakan untuk dapat mencetak 6.636 SHAT,’’ tambahnya.
Menurutnya, Jika target itu tidak tercapai, di pertengahan
tahun akan menambah beberapa desa sesuai kuota yang tersisa pada 2025.
KKS Umum dan Kepegawaian BPN Blora Slamet menambahkan,
program PTSL sesuai program yang telah ditentukan hanya mencapai 2025.
“Kalau dari program PTSL berakhir pada tahun 2025. Sehingga tahun 2026 belum diketahui program tersebut,’’ terangnya.
Baca juga : Walau Status Tanah HGB, Warga Wonorejo Antusias Daftarkan Lahan
Sebagaimana diketahui BPN Blora pada 2024 mampu menerbitkan
SHAT sebanyak 13.096.
Angka tersebut ditargetkan naik menjadi 18.808 SHAT untuk
memenuhi kekurangan yang ada di Kabupaten Blora.
Namun, adanya efisiensi anggaran melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025, belasan SHAT gagal diterbitkan. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment