INFOKU, BLORA – Buntut dari gugatan Wiwik Suhendro Kades Sendangharjo Kecamatan Blora Kota di PTUN Semarang ditolak.
Langkah selanjutnya yang tempuh Wiwik, mengajukan banding di PTUN Surabaya. Permohonan
banding dilayangkan 25 Februari lalu.
Wiwik Suhendro diberhentikan dari jabatannya melalui
Keputusan Bupati Blora Nomor: 141/299/2024 tanggal 19 Juli 2024. Wiwik dipecat
karena nikah sirih dengan seorang perangkat desa.
Itu dianggap melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga : Gugatan Kades Sendangharjo Terkait Pembatalan SK Pemecatan Ditolak PTUN
Atas keputusan itu Wiwik kemudian mengajukan banding di
Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
Dalam gugatannya itu Wiwik meminta PTUN membatalkan
putusan Bupati Blora Nomor: 141/299/2024.
Sayang gugatan itu ditolak lewat Putusan PTUN Semarang
Nomor 85/G/2024/PTUN.SMG.
Penasehat Hukum Wiwik Suhendro, Zainudin pada pers menyebut
setelah gugatan kliennya ditolak pihaknya akan mengajukan banding.
Sebab, kliennya tidak sependapat dengan putusan hakim di
PTUN Semarang.
Baca juga : Akhirnya Oknum Kepala Desa di Blora Dipecat, Terbukti Lakukan Tindak Asusila
“Itu putusan tanggal 17, masih ada waktu 14 hari dari
putusan untuk mengajukan banding. Hari ini kami ajukan banding,” jelasnya.
Banding diajukan ke PTUN Surabaya. Namun proses pengajuan
melalui PTUN Semarang.
Pihaknya akan menguatkan pendapat bahwa perkawinan sirih
yang dilakukan Wiwik tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Sehingga tidak bisa disanksi dengan PP Nomor 10 Tahun
1983.
“Perkawinan sirih tidak memiliki kekuatan hukum. Karena
perkawinan yang sah harus dilakukan di bawah pengawasan pejabat KUA. Kalau gak
berarti tidak memilki kekuatan hukum,” ungkapnya.
Zainudin yang juga menjabat sebagai ketua DPC Peradi Blora
itu menambahkan saat banding pihaknya akan tetap berpegang pada dalil gugatan.
Sekalipun ditolak majelis hakim di PTUN Semarang.
“Biar majelis hakim tinggi yang nantinya mempertimbangkan,”
katanya.
Baca juga : Bupati Blora “Kalau Mau Membela Diri Lewat PTUN”, Terkait Copot Kades karena Asusila
Terpisah, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Blora
Slamet Setiono menunggu banding yang dilakukan kades Wiwik.
“Kita tunggu. Mereka banding atau tidak. Kalau dalam 14 hari tak banding berarti nanti putusan itu incraht (berkekuatan hukum tetap) sehingga langsung eksekusi,” katanya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment