Kades Wiwik Ajukan Banding Ke PTUN Surabaya, Akibat Dipecat Karena Nikah Siri

INFOKU, BLORABuntut dari gugatan Wiwik Suhendro Kades Sendangharjo Kecamatan Blora Kota di PTUN Semarang ditolak. 

Foto : Arsip

Langkah selanjutnya yang tempuh Wiwik, mengajukan banding di PTUN Surabaya. Permohonan banding dilayangkan 25 Februari lalu.

Wiwik Suhendro diberhentikan dari jabatannya melalui Keputusan Bupati Blora Nomor: 141/299/2024 tanggal 19 Juli 2024. Wiwik dipecat karena nikah sirih dengan seorang perangkat desa.

Itu dianggap melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga : Gugatan Kades Sendangharjo Terkait Pembatalan SK Pemecatan Ditolak PTUN

Atas keputusan itu Wiwik kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Dalam gugatannya itu Wiwik meminta PTUN membatalkan putusan Bupati Blora Nomor: 141/299/2024.

Sayang gugatan itu ditolak lewat Putusan PTUN Semarang Nomor 85/G/2024/PTUN.SMG.

Penasehat Hukum Wiwik Suhendro, Zainudin pada pers menyebut setelah gugatan kliennya ditolak pihaknya akan mengajukan banding.

Sebab, kliennya tidak sependapat dengan putusan hakim di PTUN Semarang.

Baca juga : Akhirnya Oknum Kepala Desa di Blora Dipecat, Terbukti Lakukan Tindak Asusila

“Itu putusan tanggal 17, masih ada waktu 14 hari dari putusan untuk mengajukan banding. Hari ini kami ajukan banding,” jelasnya.

Banding diajukan ke PTUN Surabaya. Namun proses pengajuan melalui PTUN Semarang.

Pihaknya akan menguatkan pendapat bahwa perkawinan sirih yang dilakukan Wiwik tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Sehingga tidak bisa disanksi dengan PP Nomor 10 Tahun 1983.

“Perkawinan sirih tidak memiliki kekuatan hukum. Karena perkawinan yang sah harus dilakukan di bawah pengawasan pejabat KUA. Kalau gak berarti tidak memilki kekuatan hukum,” ungkapnya.

Zainudin yang juga menjabat sebagai ketua DPC Peradi Blora itu menambahkan saat banding pihaknya akan tetap berpegang pada dalil gugatan.

Sekalipun ditolak majelis hakim di PTUN Semarang.

“Biar majelis hakim tinggi yang nantinya mempertimbangkan,” katanya.

Baca juga : Bupati Blora “Kalau Mau Membela Diri Lewat PTUN”, Terkait Copot Kades karena Asusila

Terpisah, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Blora Slamet Setiono menunggu banding yang dilakukan kades Wiwik.

“Kita tunggu. Mereka banding atau tidak. Kalau dalam 14 hari tak banding berarti nanti putusan itu incraht (berkekuatan hukum tetap) sehingga langsung eksekusi,” katanya(Endah/IST


Post a Comment

0 Comments