INFOKU – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan waktu pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun ini. Menurut Prabowo, THR ASN akan dibayarkan pada Maret 2025.
“Pencairan THR ASN
dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo, dikutip dari
Kompas.com, Senin (17/2/2025).
Sebelumnya, Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah memberikan sinyal bahwa gaji ke-13
dan THR PNS 2025 tetap akan cair.
Pernyataan itu menyusul isu yang ramai beredar di media sosial bahwa THR PNS tahun ini tidak cair.
Baca juga : Di Usia 57 tahun Seorang Guru dari 753 PPPK Formasi Guru Blora Resmi Dilantik
“Nanti tunggu saja
ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya
Allah,” ujar Bendahara Negara itu Kamis (6/2/2025).
Namun, perlu
diketahui, bahwa tidak semua ASN berhak menerima THR PNS 2025. Hanya beberapa
kelompok ASN saja yang berhak menerimanya.
Lantas, siapa saja
kelompok ASN yang tidak menerima THR 2025?
Berikut
daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13:
·
Sedang cuti di luar tanggungan negara
atau dengan sebutan lain.
· Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Bupati Blora Tekankan Efisiensi Anggaran Untuk Pencapaian Visi Misi
Di
sisi lain, pemerintah juga memberikan THR dan/atau gaji ke-13 kepada pegawai
non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus
menerus paling singkat selama satu tahun.
Kelompok yang berhak menerima
THR PNS
Pemerintah
telah menetapkan pemberian THR kepada ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP
Nomor 14/2024.
Mengacu
aturan tersebut, THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian
kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Berikut
kelompok yang berhak menerima THR PNS:
1. ASN yang terdiri dari: PNS
dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI Anggota Polri, Pejabat Negara
2. Pensiunan
3. Penerima Pensiun
4. Penerima Tunjangan.
Selain
itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pegawai non-ASN yang belum
melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling
singkat selama satu tahun.
Pegawai
non-ASN berhak menerima THR 2025 jika:
Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas.
Baca juga : “Bingkisan Lebaran Wajib Ada Produk UMKM Lokal,” Bupati Blora
Telah
ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat
pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komponen
THR PNS 2025 Berdasarkan PP No 14 Tahun 2024, besaran THR akan setara dengan
gaji pokok yang ditambah dengan komponen-komponen berikut ini:
Tunjangan
keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan/umum, Tunjangan kinerja untuk ASN
di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Komponen
tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan
masing-masing penerima.
Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari: Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tambahan penghasilan pensiun.
Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.(Roes/IST)
0 Comments
Post a Comment