Calon Pegawai Resah, Pengangkatan CPNS-PPPK Blora Ditunda

INFOKU, BLORAKeputusan Pemerintah Pusat dengan kebijakan penundaan penerimaan surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS dan PPPK oleh KemenpanRB jadi keresahan para calon pegawai

ilustrasi

Termasuk di Blora, waktu yang dijadwalkan sebelumnya pada Maret harus mundur lebih lama, yakni Oktober.

Sarobi salah satu calon PPPK yang menunggu diangkat mengaku merasa keberatan jika ada penundaan penerimaan SK.

Sebab, beberapa temannya yang juga lolos PPPK sudah melakukan pinjaman bank.

“Tapi kok ditunda ini tidak tahu teman-teman, bagi saya memberatkan bagi kami,” ungkapnya.

Baca juga : Inilah PNS & PPPK, TNI, POLRI Yang Tak Dapat THR dari Pemerintah

Sama juga dengan Sodikun yang juga satu profesi mengungkapkan hal serupa, pihaknya berharap pemerintah pusat merevisi penundaan penerimaan SK tersebut.

Jika memang diundur, maka seharusnya tidak lama seperti yang diberlakukan saat ini.

“Ini hampir satu tahun, itu kan kejauhan. Harapan kami secepat mungkin dilantik,” katanya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora Heru Eko Wiyono pada pers mengatakan, penundaan penerimaan SK CPNS dan PPPK merupakan keputusan dari MenpanRB dan pihaknya telah menerima surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga : Imbas Efisiensi Anggaran Pusat, Pemkab Blora Tetap Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

Pihaknya mengaku, sebetulnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora sudah menyiapkan SK untuk diserahkan kepada pegawai yang mengikuti seleksi dan lulus pada 2024 lalu.

“Meskipun di Blora sudah jadi (SK untuk para pegawai), juga dianulir semua,” ungkapnya.

Heru memaparkan, berdasar surat edaran BKN, untuk CPNS ditunda sampai 1 Oktober 2025.

Sementara, untuk PPPK tanda tangan perjanjian kerja bisa dilakukan 1 Februari 2026 dan pelaksanaan kerja pada 1 Maret 2026. Pihaknya bakal berpedoman kepada putusan tersebut.

Baca juga : Di Usia 57 tahun Seorang Guru dari 753 PPPK Formasi Guru Blora Resmi Dilantik

Dia menegaskan, Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sebagaimana diatur dalam Surat MenpanRB.

“Gaji untuk PPPK bisa diterima setelah mendapat SPMT (Surat pernyataan menjalankan tugas),” terangnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments