INFOKU, BLORA – Keputusan Pemerintah Pusat dengan kebijakan penundaan penerimaan surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS dan PPPK oleh KemenpanRB jadi keresahan para calon pegawai.
Termasuk di Blora, waktu yang dijadwalkan sebelumnya pada
Maret harus mundur lebih lama, yakni Oktober.
Sarobi salah satu calon PPPK yang menunggu diangkat
mengaku merasa keberatan jika ada penundaan penerimaan SK.
Sebab, beberapa temannya yang juga lolos PPPK sudah
melakukan pinjaman bank.
“Tapi kok ditunda ini tidak tahu teman-teman, bagi saya
memberatkan bagi kami,” ungkapnya.
Baca juga : Inilah PNS & PPPK, TNI, POLRI Yang Tak Dapat THR dari Pemerintah
Sama juga dengan Sodikun yang juga satu profesi mengungkapkan hal serupa, pihaknya berharap pemerintah pusat merevisi penundaan penerimaan SK tersebut.
Jika memang diundur, maka seharusnya tidak lama seperti
yang diberlakukan saat ini.
“Ini hampir satu tahun, itu kan kejauhan.
Harapan kami secepat mungkin dilantik,” katanya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora Heru Eko Wiyono pada pers mengatakan, penundaan penerimaan SK CPNS dan PPPK merupakan keputusan dari MenpanRB dan pihaknya telah menerima surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pihaknya mengaku, sebetulnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Blora sudah menyiapkan SK untuk diserahkan kepada pegawai yang mengikuti seleksi
dan lulus pada 2024 lalu.
“Meskipun di Blora sudah jadi (SK untuk para pegawai),
juga dianulir semua,” ungkapnya.
Heru memaparkan, berdasar surat edaran BKN, untuk CPNS
ditunda sampai 1 Oktober 2025.
Sementara, untuk PPPK tanda tangan perjanjian kerja bisa
dilakukan 1 Februari 2026 dan pelaksanaan kerja pada 1 Maret 2026. Pihaknya
bakal berpedoman kepada putusan tersebut.
Baca juga : Di Usia 57 tahun Seorang Guru dari 753 PPPK Formasi Guru Blora Resmi Dilantik
Dia menegaskan, Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat
dan Daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti
proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sebagaimana diatur dalam Surat
MenpanRB.
“Gaji untuk PPPK bisa diterima setelah mendapat SPMT (Surat pernyataan menjalankan tugas),” terangnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment