INFOKU, BLORA - Anak dan ibu asal Kelurahan Bangkle itu telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Tengah pada 5 Maret lalu.
Achmad Alif Badzimul Baror (AA), 28, dan ibu kandungnya
Endang Sulistyani (ES), 50, diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sekitar Rp 710 juta dari
transaksi jual beli tanah gudang.
Adapun korban penipuan, yakni Eva Khuzaimah kepada pers mengungkapkan,
pihaknya merasa ditipu transaksi jual beli tanah gudang oleh kedua tersangka.
Bermula pada akhir 2018 lalu, ketika AA menawarkan kepada Ubaydillah (saudara korban) sebidang tanah gudang dengan SHM Nomor 145 atas nama kedua tersangka.
Baca juga : Tersangka Peragakan 63 Adegan saat Reka Ulang Pembunuhan Berencana Ayah-Anak di Ngawen
Bermaksud menjual tanah gudang yang terletak di
Bangkle, Blora itu seharga Rp 1,25 miliar,
yang kemudian diturunkan menjadi Rp 1 miliar.
Saat itu, AA menyampaikan, bahwa SHM tersebut sedang
menjadi jaminan atas pinjaman di BRI.
Lalu, Eva dijanjikan pembayaran bisa separo dulu dan
sisanya setelah SHM yang dijaminkan keluar. ’’Saudara saya (Ubaydillah) setuju
dan membayar uang tanda jadi Rp 50 juta,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, Kedua tersangka kemudian datang ke kantor
Ubaydillah di kawasan Grojogan, Blora.
Mereka menyampaikan, bahwa Ubaydillah bisa menggarap
(membangun rumah) di tanah gudang itu setelah
membayar Rp 500 juta.
“Ubaydillah pun membayar Rp 500 juta itu secara bertahap kepada AA dan ES. Namun, AA berbeda dari pernyataan sebelumnya, AA tidak memperbolehkan tanah itu digarap dengan berbagai dalih,” katanya.
AA juga meminta tambahan pembayaran kepada Ubaydillah dengan
alasan untuk mengeluarkan SHM tanah gudang dari Bank BRI.
Ubaydillah memberikan uang Rp 210 juta, tetapi ternyata AA
tidak menyetorkan uang tersebut ke BRI.
Beberapa waktu kemudian, tiba-tiba muncul kabar tanah
gudang SHM Nomor 145 akan dilelang oleh BRI.
Saat dihubungi Ubaydillah, AA memintanya menyiapkan dana
Rp 290 juta agar SHM Nomor 145 bisa keluar.
Namun, pada kenyataannya, untuk pelunasan SHM tersebut
harus menyediakan uang sekitar Rp 525 juta.
Mendapati fakta tersebut, Ubaydillah pun meminta
pertanggungjawaban AA dan ES untuk mengembalikan uang senilai total Rp 710 juta
yang telah dibayarkannya. Sayangnya, kedua tersangka hanya mengulur waktu dan
mengumbar janji tanpa kejelasan.
“Saudara saya akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda
Jawa Tengah,” katanya.
Pihaknya berharap kepada kepolisian agar segera menuntaskan perkara
tersebut. Sebab, pelaporan sudah dilakukan sejak 2023 lalu. Siapa pun yang
terlibat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, bersikap kooperatif, jangan
persulit proses hukum yang berjalan.
“Ya selaku keluarga korban, saya meminta, mengharap agar persoalan itu segera dituntaskan. Siapa pun yang terlibat diproses hukum, ditahan, dan disidangkan,” harapnya.
Baca juga : Calon Pegawai Resah, Pengangkatan CPNS-PPPK Blora Ditunda
Terpisah, Direskrimum Polda
Jateng Kombes Pol Dwi Subagio melalui
keterangan tertulisnya menyatakan, bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan
pada 5 Maret lalu.
Saat ini kedua tersangka belum ditahan. Pihaknya bakal
melakukan penyidikan lanjutan.
Kedua tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 378 KUHP tentang
penipuan.
Sementara itu, tersangka AA saat dikonfirmasi wartawan kemarin sore (12/3), belum memberikan jawaban. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment