Anak dan Ibu Diduga Gelapkan Uang Rp 710 Juta Dalam Kasus Jual Beli Tanah Gudang Blora

INFOKU, BLORA - Anak dan ibu asal Kelurahan Bangkle itu telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Tengah pada 5 Maret lalu. 

ilustrasi

Achmad Alif Badzimul Baror (AA), 28, dan ibu kandungnya Endang Sulistyani (ES), 50, diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sekitar Rp 710 juta dari transaksi jual beli tanah gudang.

Adapun korban penipuan, yakni Eva Khuzaimah kepada pers mengungkapkan, pihaknya merasa ditipu transaksi jual beli tanah gudang oleh kedua tersangka.

Bermula pada akhir 2018 lalu, ketika AA menawarkan kepada Ubaydillah (saudara korban) sebidang tanah gudang dengan SHM Nomor 145 atas nama kedua tersangka.

Baca juga : Tersangka Peragakan 63 Adegan saat Reka Ulang Pembunuhan Berencana Ayah-Anak di Ngawen

Bermaksud menjual tanah gudang yang terletak di Bangkle, Blora itu seharga Rp 1,25 miliar, yang kemudian diturunkan menjadi Rp 1 miliar.

Saat itu, AA menyampaikan, bahwa SHM tersebut sedang menjadi jaminan atas pinjaman di BRI.

Lalu, Eva dijanjikan pembayaran bisa separo dulu dan sisanya setelah SHM yang dijaminkan keluar. ’’Saudara saya (Ubaydillah) setuju dan membayar uang tanda jadi Rp 50 juta,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, Kedua tersangka kemudian datang ke kantor Ubaydillah di kawasan Grojogan, Blora.

Mereka menyampaikan, bahwa Ubaydillah bisa menggarap (membangun rumah) di tanah gudang itu setelah membayar Rp 500 juta.

“Ubaydillah pun membayar Rp 500 juta itu secara bertahap kepada AA dan ES. Namun, AA berbeda dari pernyataan sebelumnya, AA tidak memperbolehkan tanah itu digarap dengan berbagai dalih,” katanya.

Baca juga : Kapolres Blora Ingin Warga Merasa Aman Saat Cari Menu Berbuka, Lakukan Gelar Patroli Ngabuburit

AA juga meminta tambahan pembayaran kepada Ubaydillah dengan alasan untuk mengeluarkan SHM tanah gudang dari Bank BRI.

Ubaydillah memberikan uang Rp 210 juta, tetapi ternyata AA tidak menyetorkan uang tersebut ke BRI.

Beberapa waktu kemudian, tiba-tiba muncul kabar tanah gudang SHM Nomor 145 akan dilelang oleh BRI.

Saat dihubungi Ubaydillah, AA memintanya menyiapkan dana Rp 290 juta agar SHM Nomor 145 bisa keluar.

Namun, pada kenyataannya, untuk pelunasan SHM tersebut harus menyediakan uang sekitar Rp 525 juta.

Mendapati fakta tersebut, Ubaydillah pun meminta pertanggungjawaban AA dan ES untuk mengembalikan uang senilai total Rp 710 juta yang telah dibayarkannya. Sayangnya, kedua tersangka hanya mengulur waktu dan mengumbar janji tanpa kejelasan.

“Saudara saya akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah,” katanya.

Pihaknya berharap kepada kepolisian agar segera menuntaskan perkara tersebut. Sebab, pelaporan sudah dilakukan sejak 2023 lalu. Siapa pun yang terlibat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, bersikap kooperatif, jangan persulit proses hukum yang berjalan.

“Ya selaku keluarga korban, saya meminta, mengharap agar persoalan itu segera dituntaskan. Siapa pun yang terlibat diproses hukum, ditahan, dan disidangkan,” harapnya.

Baca juga : Calon Pegawai Resah, Pengangkatan CPNS-PPPK Blora Ditunda

Terpisah, Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio melalui keterangan tertulisnya menyatakan, bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan pada 5 Maret lalu.

Saat ini kedua tersangka belum ditahan. Pihaknya bakal melakukan penyidikan lanjutan.

Kedua tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sementara itu, tersangka AA saat dikonfirmasi wartawan kemarin sore (12/3), belum memberikan jawaban. (Endah/IST) 


Post a Comment

0 Comments