Aksi Damai Penambang Minyak Sumur Tua Blora, Karena Nasibnya Masih Mengambang

INFOKU, BLORASaat ini bisa dikata nasib penambang sumur minyak tua masih mengambang. 

Aksi demonstrasi dan audiensi yang telah dilakukan pun belum temui titik terang.

Mereka tidak dapat bekerja lagi di ladang emas hitam Lapangan Ledok dan Semanggi.

Sebab, pihak Pertamina masih tunggu hasil pengajuan perpanjangan kontrak pertambangan minyak sumur tua ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca juga : Kuota Pendaftaran Sertifikat Masal Blora Dipangkas, Imbas Efisiensi Anggaran Pemerintah Pusat

Ketua Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL) Dariyanto pada pers mengungkapkan, bahwa penambang meminta kepastian waktu penyelesaian perpanjangan kontrak.

Sebab, kegiatan penambangan berpengaruh terhadap kehidupan sehari-hari para penambang, terutama dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

“Kami berharap segera ada kepastian, karena penambangan ini adalah sumber penghidupan kami,” ujarnya saat aksi demonstrasi dan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora serta Pertamina pada 27 Februari lalu.

Dariyanto juga mengingatkan, jika perizinan tidak segera diselesaikan, maka bisa membuat penambang bakal melakukan hal yang tidak diinginkan, seperti halnya, penambangan ilegal.

“Saya khawatir, jika tidak ada kejelasan, maka masyarakat penambang akan melakukan kegiatan yang kontraproduktif,” tegasnya.

Baca juga : “Bingkisan Lebaran Wajib Ada Produk UMKM Lokal,” Bupati Blora

Dilarang Aktifitas Pertambangan

Sementara itu, Public Relation Pertamina EP Field Cepu Zona 11 Indra Firmanuddin dalam keterangan pers menyatakan, bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian ESDM untuk mempercepat proses perpanjangan izin pengelolaan sumur tua yang diajukan PT Blora Patra Energi (PT BPE).

Pihaknya mengimbau agar penambang tidak mlakukan aktivitas penambangan hingga izin perpanjangan terbit.

“Jika dilakukan tanpa izin, maka akan masuk dalam kategori ilegal dan bisa berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum,” ujar Indra.

Baca juga : Pemkab Blora Batal Beli Mobil Dinas Baru, Bupati Tetap Pakai Mobil Dinas Lama

Diketahui, kontrak PT BPE dengan Pertamina EP berakhir pada 25 Februari lalu, secara otomatis paguyuban penambang yang bermitra dengan PT BPE juga harus berhenti aktivitas. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments