INFOKU, BLORA – Saat ini bisa dikata nasib penambang sumur minyak tua masih mengambang.
Aksi demonstrasi dan
audiensi yang telah dilakukan pun belum temui titik terang.
Mereka tidak dapat bekerja lagi di ladang emas hitam Lapangan Ledok dan Semanggi.
Sebab, pihak Pertamina masih
tunggu hasil pengajuan perpanjangan kontrak pertambangan minyak sumur tua ke
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketua Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL) Dariyanto pada pers mengungkapkan,
bahwa penambang meminta kepastian waktu penyelesaian perpanjangan kontrak.
Sebab, kegiatan penambangan berpengaruh terhadap kehidupan
sehari-hari para penambang, terutama dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
“Kami berharap segera ada kepastian, karena penambangan
ini adalah sumber penghidupan kami,” ujarnya saat aksi demonstrasi dan audiensi
dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora serta Pertamina pada 27 Februari
lalu.
Dariyanto juga mengingatkan, jika perizinan tidak segera diselesaikan, maka bisa membuat
penambang bakal melakukan hal yang tidak diinginkan, seperti halnya,
penambangan ilegal.
“Saya khawatir, jika tidak ada kejelasan, maka masyarakat penambang akan melakukan kegiatan yang kontraproduktif,” tegasnya.
Baca juga : “Bingkisan Lebaran Wajib Ada Produk UMKM Lokal,” Bupati Blora
Dilarang Aktifitas Pertambangan
Sementara itu, Public Relation Pertamina EP Field Cepu Zona 11 Indra
Firmanuddin dalam keterangan pers menyatakan, bahwa pihaknya telah
berkomunikasi dengan Kementerian ESDM untuk mempercepat
proses perpanjangan izin pengelolaan sumur tua yang diajukan PT Blora Patra Energi (PT BPE).
Pihaknya mengimbau agar penambang tidak mlakukan aktivitas
penambangan hingga izin perpanjangan terbit.
“Jika dilakukan tanpa izin, maka akan masuk dalam kategori ilegal dan bisa berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum,” ujar Indra.
Baca juga : Pemkab Blora Batal Beli Mobil Dinas Baru, Bupati Tetap Pakai Mobil Dinas Lama
Diketahui, kontrak PT BPE dengan Pertamina EP berakhir pada 25 Februari lalu, secara otomatis paguyuban penambang yang bermitra dengan PT BPE juga harus berhenti aktivitas. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment