INFOKU, Cepu, BLORA - Problema kepemilikan lahan warga Kandangdoro Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu dengan PT KAI memanas.
Warga ingin mendapatkan sertifikat hak guna
bangunan (HGB) di lahan yang dihuni selama puluhan tahun, namun harapan
tersebut tak bisa terealisasi.
Sebab, PT KAI mengklaim tanah
yang ditempati warga merupakan aset PT KAI DAOP 4 Semarang.
Ratusan kepala keluarga yang tinggal di enam RT itu
mempertanyakan kejelasan tanah yang diklaim aset milik PT KAI.
Untuk itu mereka beramai ramai mengadu kepada DPRD pada minggu lalu.
Baca juga : PT. KAI Agar Optimalkan Aset Sebagai Upaya Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Salah satu warga RT 3 RW 10 Kandangdoro yang enggan
disebut namanya mengaku sudah tinggal selama 20 tahun lebih.
Bahkan, kedua orang tuanya juga sudah menetap lama disana.
Warga berharap ingin ada sertifikat HGB, karena belum ada
kejelasan kepemilikan tanah.
“Kami ingin hidup tenang. Jadi, kami tidak diuber-uber pihak KAI. Inginnya warga hidup tenang, bisa menempati dengan tenang, meski hanya dengan HGB,” ungkapnya saat audiensi di DPRD Blora.
Diketahui, terdapat tiga warga mendapat surat pemanggilan
dari Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora untuk membicarakan permasalahan penyelesaian
aset PT KAI Daop 4 Semarang.
Kepemilikan PT KAI Hanya Peta
Alasan yang memberanikan warga ingin mendapat kejelasan
ialah bukti yang dimiliki PT KAI hanyalah berupa peta.
“Salah satu warga yang dipanggil, ada yang paham dan
menanyakan kepada PT KAI terkait bukti kepemilikan tanah yang ditempati warga.
PT KAI hanya menunjukkan peta dan itu bukti yang tidak kuat,” menurutnya.
Elwi selaku Ketua RW 10 Kelurahan Balun membenarkan, bahwa
tiga warganya mendapat surat dari Kejari Blora.
“Mereka dipanggil kejaksaan dan saya ikut mendampingi.
Dan, ada bukti surat dari kejaksaan,” ujarnya.
Baca juga : Ada 5 Temuan BPK yang Rentan Korupsi, KPK Datangi Blora
Sementara itu, Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo dalam
keterangan pers menjelaskan, luas tanah aset PT KAI yang berada di Kecamatan
Cepu sekitar 260.000 meter persegi.
Jika ada oknum warga yang melanggar hukum dengan menempati
atau menggunakan aset KAI secara ilegal, maka sebagai BUMN pihaknya berpedoman
kepada aturan.
“Sesuai aturan menunjuk kejaksaan sebagai JPN (Jaksa
Pengacara Negara) untuk membantu menyelesaikan permasalahan,” terangnya.
Terkait pelaporan tiga warga, pihaknya mengaku tidak ada
pelaporan.
Melainkan kelanjutan dari nota kesepahaman antara PT KAI dengan Kejari Blora.
Pada saat pemanggilan warga, KAI Daop 4 Semarang
menyampaikan, bahwa data aset PT KAI di wilayah Cepu dan wilayah lainnya di
Kabupaten Blora termasuk data warga yang sudah berkontrak dengan PT KAI dan
warga yang tidak mau melanjutkan kontrak dengan PT KAI.
“Jadi tidak ada laporan khusus, sebagai JPN, yang konsen terhadap penyelamatan aset negara yang dikelola oleh KAI, kejaksaan melakukan klarifikasi terhadap warga yang tidak mau berkontrak,” tambahnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment