Terkait Kasus Pamsimas, Sekdes dan Mantan Kades Sogo Diperiksa Kejari Blora

INFOKU, BLORAKejari Blora  melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Desa Sukirno dan mantan Kades Sogo Suwarni Kamis (30/1). 

Musdesus bersama kepala desa  awal kasus di desa Sogo di bawa ke proses hukum (Arsip)

Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus Pamsimas eks PNPM Mandiri tahun 2009-2024.

Sebagaimana diketahui kasus ini sudah dilimpahkkan ke Seksi Pinsus Kejaksaan Negeri Blora.

Saat dikonfirmasi terkait pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Negeri Blora Kamis lalu Sukirno membenarkan. Pihaknya menghadiri pemanggilan itu.

Baca juga : Diduga Menyalahgunakan Anggaran Desa, Sekdes Desa Sogo Terancam Diberhentikan

“Iya saya hadir sesuai dengan undangan dan sesuai jadwal yang diberikan kepada saya,’’ ucapnya,

Menurutnya, dia dimintai keterangan hanya sekitar 1,5 jam lamanya.

Pemanggilan itu dikarenakan ada data yang yang masih kurang.

“Saya masuk pukul 10 pagi , selesai sekitar habis zuhur. Dengan puluhan pertanyaan seputar kasus yang saya laporkan,’’ jelasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko mengakui ada pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Ia menyebut beberapa saksi dimintai keterangan dalam tahapan penyelidikan.

Baca juga : Jalan Pramoedya Disepakati di Jalan Baru Agar Warga Tidak Repot Urus Administrasi

“Iya, kita panggil, dalam tahapan penyelidikan Pidsus," katanya singkat.

Diketahui, bahwa anggaran program Pamsimas eks PNPM Mandiri Pedesaan itu bersumber dari keuangan negara yang pengelolannya diduga tidak sesuai aturan yang berlaku. (Endah/IST) 


Post a Comment

0 Comments