Proyek Bangunan di Cepu Catut Nama Badan Gizi Nasional, Dinilai Tanpa Izin

INFOKU, BLORAMuncul bangunan di Desa Kentong Kecamatan Cepu dinilai tanpa izin dan mencatut nama Badan Gizi Nasional (BGN). 

foto : IST   

Pasalnya bangunan yang dikonstruksikan untuk dapur gizi itu tanpa sepengetahuan BGN pusat.

Kodim 0721 Blora menegaskan tidak melakukan penambahan dapur gizi.

Komandan Kodim (Dandim) 0721/Blora Letkol Czi Yuli Hartanto memastikan, bangunan yang terdapat papan nama proyek bertuliskan BGN Deputi Pengadaan Umum di Kecamatan Cepu bukan program penambahan dapur sehat di Blora.

Baca juga : Bupati Blora Awali Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 6 Blora

“Mohon maaf bangunan tersebut tidak ada konfirmasi ke Kodim dan tidak ada instruksi perijinan dari BGN Pusat,” ujarnya kemarin (30/1).

Yuli mengatakan, hingga saat ini belum ada penambahan dapur gizi, dan pemerintah pusat belum ada informasi yang turun ke bawah.

Mendengar informasi bahwa telah ada yang mencatut nama BGN tersebut, pihaknya akan melaporkan kepada BGN Pusat.

“Nantinya setelah di konfirmasi oleh BGN pusat akan ada survei di lapangan," terangnya.

Baca juga : Ternyata Bila Hilangkan Piring Makan MBG, Wajib Ganti Rp 80.000 per Buah

Senada dengan Dandim, Kepala satuan pelayanan pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Blora, Artika Diannita menyatakan tidak mengetahui adanya pembangunan dapur umum oleh BGN di wilayah Cepu.

“Ini BGN yang mana? Dari kodim pun tidak tahu. Kalo dapur umum pasti Kodim dan saya tahu,”  ujar perempuan yang juga petugas BGN di Blora tersebut.

Saat ditanya terkait pencatutan nama BGN, Artika mengaku tidak mengetahui bangunan tersebut berasal dari mana dan dibangun oleh siapa.

Sementara dalam pembangunan dapur umum di Kecamatan Cepu, Blora, sangat jelas tertulis dalam papan informasinya adalah "Badan Gizi Nasional Deputi Umum". 

Baca juga : APBD Blora Siapkan Rp 20 M pada Anggarkan Makan Bergizi Gratis Ternyata Hanya Cukup 18 Hari

Lalu, nama kegiatan adalah “Pembangunan Dapur Gizi PT Karisma Talenta Agung".

Tertulis Nomer Kontrak : 001/SPMK/JATENG/I/2025. Dengan tanggal kontrak tertulis sejak 08 Januari 2025 dan masa pengerjaan selama 5 Minggu. Pelaksana Proyek adalah CV Bithofa Solution(Endah/IST


Post a Comment

0 Comments