INFOKU, BLORA - Muncul bangunan di Desa Kentong Kecamatan Cepu dinilai tanpa izin dan mencatut nama Badan Gizi Nasional (BGN).
Pasalnya bangunan yang dikonstruksikan untuk dapur gizi
itu tanpa sepengetahuan BGN pusat.
Kodim 0721 Blora menegaskan tidak melakukan penambahan
dapur gizi.
Komandan Kodim (Dandim) 0721/Blora Letkol Czi Yuli
Hartanto memastikan, bangunan yang terdapat papan nama proyek bertuliskan BGN
Deputi Pengadaan Umum di Kecamatan Cepu bukan program penambahan dapur sehat di
Blora.
Baca juga : Bupati Blora Awali Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 6 Blora
“Mohon maaf bangunan tersebut tidak ada konfirmasi ke
Kodim dan tidak ada instruksi perijinan dari BGN Pusat,” ujarnya kemarin
(30/1).
Yuli mengatakan, hingga saat ini belum ada penambahan
dapur gizi, dan pemerintah pusat belum ada informasi yang turun ke bawah.
Mendengar informasi bahwa telah ada yang mencatut nama BGN
tersebut, pihaknya akan melaporkan kepada BGN Pusat.
“Nantinya setelah di konfirmasi oleh BGN pusat akan ada
survei di lapangan," terangnya.
Baca juga : Ternyata Bila Hilangkan Piring Makan MBG, Wajib Ganti Rp 80.000 per Buah
Senada dengan Dandim, Kepala satuan pelayanan pemenuhan
Gizi (SPPG) Kabupaten Blora, Artika Diannita menyatakan tidak mengetahui adanya
pembangunan dapur umum oleh BGN di wilayah Cepu.
“Ini BGN yang mana? Dari kodim pun tidak tahu. Kalo dapur
umum pasti Kodim dan saya tahu,” ujar perempuan yang juga petugas BGN di
Blora tersebut.
Saat ditanya terkait pencatutan nama BGN, Artika mengaku
tidak mengetahui bangunan tersebut berasal dari mana dan dibangun oleh siapa.
Sementara dalam pembangunan dapur umum di Kecamatan Cepu,
Blora, sangat jelas tertulis dalam papan informasinya adalah "Badan Gizi
Nasional Deputi Umum".
Lalu, nama kegiatan adalah “Pembangunan Dapur Gizi PT
Karisma Talenta Agung".
Tertulis Nomer Kontrak : 001/SPMK/JATENG/I/2025. Dengan tanggal kontrak tertulis sejak 08 Januari 2025 dan masa pengerjaan selama 5 Minggu. Pelaksana Proyek adalah CV Bithofa Solution. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment