INFOKU, BLORA – Akhirnya gugatan yang dilayangkan Kades Sendangharjo , Kecamatan Blora Wiwik Suhendro di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang telah kandas.
Yakni, berdasar putusan PTUN Semarang Nomor
85/G/2024/PTUN.SMG. Namun, Kades Sendangharjo telah menyatakan banding.
Adapun putusan majelis hakim yaitu menolak permohonan Kades Sendangharjo selaku penggugat terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati Blora Nomor: 141/299/2024 selaku tergugat.
Baca juga : Akhirnya Oknum Kepala Desa di Blora Dipecat, Terbukti Lakukan Tindak Asusila
Juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 365.500.
Diberitakan sebelumnya, Kades Wiwik Suhendro diberhentikan
dari jabatannya melalui SK Bupati Blora
tersebut pada 19 Juli 2024.
Isinya tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri saudara Wiwik Suhendro dari jabatan Kades Sendangharjo.
Wiwik dipecat karena nikah siri dengan seorang perangkat desa. Sehingga, dianggap melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga : Bupati Blora “Kalau Mau Membela Diri Lewat PTUN”, Terkait Copot Kades karena Asusila
Terkait hasil gugatan itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum
Sekretariat Daerah Pemkab Blora Slamet Setiono menyebut,
pihaknya masih menunggu.
“Kami tunggu. Mereka banding atau tidak. Kalau dalam 14 hari
tidak banding, berarti nanti putusan itu inkracht (berkekuatan
hukum tetap), sehingga langsung eksekusi,” katanya.
Terpisah, Penasihat Hukum (PH) Wiwik Suhendro, Zainudin mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding.
Baca juga : Tak Terima Dipecat Karena Asusila, Kades Sendangharjo akan Lakukan Banding
Sebab, penggugat tidak terima gugatannya dimentahkan.
“Masih ada 14 hari. Kami susun pengajuan banding di PTUN Semarang. Namun, nanti sidangnya sepertinya di Surabaya,” ujarnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment