Gugatan Kades Sendangharjo Terkait Pembatalan SK Pemecatan Ditolak PTUN

INFOKU, BLORA – Akhirnya gugatan yang dilayangkan Kades Sendangharjo , Kecamatan Blora Wiwik Suhendro di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUNSemarang telah kandas. 

foto: IST  

Yakni, berdasar putusan PTUN Semarang Nomor 85/G/2024/PTUN.SMG. Namun, Kades Sendangharjo telah menyatakan banding.

Adapun putusan majelis hakim yaitu menolak permohonan Kades Sendangharjo selaku penggugat terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati Blora Nomor: 141/299/2024 selaku tergugat.

Baca juga : Akhirnya Oknum Kepala Desa di Blora Dipecat, Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 365.500.

Diberitakan sebelumnya, Kades Wiwik Suhendro diberhentikan dari jabatannya melalui SK Bupati Blora tersebut pada 19 Juli 2024.

Isinya tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri saudara Wiwik Suhendro dari jabatan Kades Sendangharjo.

Wiwik dipecat karena nikah siri dengan seorang perangkat desa. Sehingga, dianggap melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga : Bupati Blora “Kalau Mau Membela Diri Lewat PTUN”, Terkait Copot Kades karena Asusila

Terkait hasil gugatan itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Blora Slamet Setiono menyebut, pihaknya masih menunggu.

“Kami tunggu. Mereka banding atau tidak. Kalau dalam 14 hari tidak banding, berarti nanti putusan itu inkracht (berkekuatan hukum tetap), sehingga langsung eksekusi,” katanya.

Terpisah, Penasihat Hukum (PH) Wiwik Suhendro, Zainudin mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding.

Baca juga : Tak Terima Dipecat Karena Asusila, Kades Sendangharjo akan Lakukan Banding

Sebab, penggugat tidak terima gugatannya dimentahkan.

“Masih ada 14 hari. Kami susun pengajuan banding di PTUN Semarang. Namun, nanti sidangnya sepertinya di Surabaya,” ujarnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments