INFOKU, BLORA – Kasus tewasnya ayah dan anak di Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen ternyata tewas diracun.
Satu pelaku telah ditangkap di Bandara Samarinda pada Selasa (26/2).
Pelaku yang tega menghabisi nyawa dengan racun gulma itu masih
kerabat korban.
Namun, polisi masih belum membeberkan nama pelaku. Saat ini, polisi masih mendalami motif dan bakal melakukan otopsi kedua jasad korban.
Baca juga : Diduga Kades Biting Aniaya Perades, Polsek Sambong Segera Gelar Perkara
“Pelaku kasus pembunuhan ayah dan anak di wilayah
Kecamatan Ngawen alhamdulillah dapat kami ungkap pelakunya,” ujar Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto kemarin
(27/2).
Wawan menjelaskan, pelaku ditangkap di Bandara Samarinda sekitar pukul 08.00 WITA, saat
hendak melarikan diri.
Proses pencekalan di bandara itu berkolaborasi dengan
Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur.
“Penangkapannya (di Samarinda) kemarin hari Selasa. Saat ini, pelaku dan anggota kami perjalanan (dari Samarinda) menuju ke Blora,” katanya.
Baca juga : Polres Blora Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lokalisasi Nglebok, Cepu, Blora
Pihaknya menerangkan, pelaku yang ditangkap tersebut masih
kerabat korban.
Untuk keterangan lebih lanjut terkait motif pelaku
membunuh korban dengan mencampur racun gulma ke dalam botol air minum akan diselidiki
lebih mendalam.
“Motif nanti akan kami sampaikan kalau pelaku sudah sampai
di sini dan nanti penyidikan lebih lanjut akan kami sampaikan,” jelasnya.
Perihal bukti-bukti pendukung lainnya, pihak kepolisian
bakal melakukan otopsi kedua jasad korban hari ini (28/2) oleh petugas audit forensik Jawa Tengah. Rencana
kedua makam ayah dan anak yang diracun tersebut bakal dibongkar.
“Ya (keluarga sepakat lakukan otopsi), makam kedua korban
nanti juga bakal dibongkar (ekshumasi),” terang dia.
Kasatreskirm Polres Blora, AKP
Selamet mengungkapkan, jumlah anggota Satreskrim yang ditugaskan menangkap
pelaku sebanyak lima personel.
Pelaku dibekuk di Samarinda, Kaltim.
Baca juga : Inilah Cipta Kondisi Kamtibmas Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025
“Selanjutnya, akan dilakukan proses penyidikan di Satreskrim
Polres Blora,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Muslikin, 45, dan anaknya, SK, 9, meregang nyawa setelah menenggak air mineral yang diduga bercampur obat pembasmi gulma di rumahnya sendiri. Polisi telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, termasuk dari pihak keluarga korban. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment