7 Orang Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Kurir

INFOKU, BLORA - Polres Blora menangkap tujuh orang pelaku penganiayaan seorang kurir yang sedang bermalam di rumah wanita. 

foto : IST    

Usai dilakukan pemeriksaan, ketujuh orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet menjelaskan peristiwa penganiayaan bermula saat korban berinisial M ketahuan sedang bermalam di rumah wanita berinisial H yang berada di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

“Jadi berawal korban diduga sering berkunjung atau bermalam di salah satu saksi inisial H," ucapnya saat ungkap kasus di Mapolres Blora, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025).

Baca juga : Disnakertrans Jateng Nyatakan Peralatan Tak Layak, Proyek Dikerjakan Asal-asalan

Selamet mengatakan, pada Jumat (14/2/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, dua warga yang diduga pelaku penganiayaan berkeliling kampung dan melihat ada sepeda motor yang bukan milik warga sedang berada di rumah wanita tersebut.

"Setelah diselidiki ada jendela salah satu rumah warga terbuka," kata dia.

Dua warga tersebut kemudian memanggil warga lain yang sedang berada di warung, dan terjadilah penggerebekan.

Korban berinisial M tersebut diketahui berada di dalam kamar wanita itu.

Luka Berat

“Langsung pada saat itu juga menggerebek rumah yang diduga ada orang lain di dalam kamar. Faktanya benar, di sana ditemukan seorang asing diketahui berinisial M, alamat di Jawa Timur, tepatnya di Kecamatan Padangan," ungkap Selamet.

Baca juga : Warga mengadu ke DPRD Ingin Sertifikat HGB, PT KAI Klaim Pemilik Aset

Korban tersebut kemudian diseret oleh warga dan terjadilah penganiyaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

“Jadi luka-luka yang dialami pendarahan pada telinga kanan dan kiri, rahang kanan dan kiri, mengalami memar. Namun sampai sekarang korban sudah mulai membaik," terang dia.

Hingga saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soeprapto Cepu. Dari penganiayaan terhadap korban, pihak kepolisian menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Ketujuh tersangka itu kemudian dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

“Ancaman hukumannya adalah kita kenakan Pasal 170 ayat 1. Ancamannya sekitar 9 tahun. Dewasa semuanya," tandasnya.

Baca juga : Polisi Dalami Penyebab Putusnya Tali Crane pada Kecelakaan Kerja di RS PKU Muhammadiyah Blora

Pihak kepolisian juga masih mendalami hubungan antara korban M dengan wanita berinisial H.

“Karena sampai saat sekarang ini hasil pemeriksaan kemarin terakhir, si H hanya kenal biasa. Karena si korban ini statusnya adalah kurir barang, sering nganter barang," pungkas Kasatreskrim Blora.(Endah/IST


Post a Comment

0 Comments