INFOKU, BLORA - Polres Blora menangkap tujuh orang pelaku penganiayaan seorang kurir yang sedang bermalam di rumah wanita.
Usai
dilakukan pemeriksaan, ketujuh orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai
tersangka penganiayaan.
Kasatreskrim
Polres Blora, AKP Selamet menjelaskan peristiwa penganiayaan bermula saat
korban berinisial M ketahuan sedang bermalam di rumah wanita berinisial H yang
berada di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
“Jadi berawal korban diduga sering berkunjung atau bermalam di salah satu saksi inisial H," ucapnya saat ungkap kasus di Mapolres Blora, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025).
Baca juga : Disnakertrans Jateng Nyatakan Peralatan Tak Layak, Proyek Dikerjakan Asal-asalan
Selamet
mengatakan, pada Jumat (14/2/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, dua warga yang
diduga pelaku penganiayaan berkeliling kampung dan melihat ada sepeda motor
yang bukan milik warga sedang berada di rumah wanita tersebut.
"Setelah
diselidiki ada jendela salah satu rumah warga terbuka," kata dia.
Dua
warga tersebut kemudian memanggil warga lain yang sedang berada di warung, dan
terjadilah penggerebekan.
Korban
berinisial M tersebut diketahui berada di dalam kamar wanita itu.
Luka Berat
“Langsung pada saat itu juga menggerebek rumah yang diduga ada orang lain di dalam kamar. Faktanya benar, di sana ditemukan seorang asing diketahui berinisial M, alamat di Jawa Timur, tepatnya di Kecamatan Padangan," ungkap Selamet.
Baca juga : Warga mengadu ke DPRD Ingin Sertifikat HGB, PT KAI Klaim Pemilik Aset
Korban
tersebut kemudian diseret oleh warga dan terjadilah penganiyaan yang menyebabkan
korban mengalami luka berat.
“Jadi
luka-luka yang dialami pendarahan pada telinga kanan dan kiri, rahang kanan dan
kiri, mengalami memar. Namun sampai sekarang korban sudah mulai membaik,"
terang dia.
Hingga
saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soeprapto
Cepu. Dari penganiayaan terhadap korban, pihak kepolisian menetapkan 7 orang
sebagai tersangka.
Ketujuh
tersangka itu kemudian dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak
pidana pengeroyokan.
“Ancaman
hukumannya adalah kita kenakan Pasal 170 ayat 1. Ancamannya sekitar 9 tahun.
Dewasa semuanya," tandasnya.
Pihak
kepolisian juga masih mendalami hubungan antara korban M dengan wanita
berinisial H.
“Karena sampai saat sekarang ini hasil pemeriksaan kemarin terakhir, si H hanya kenal biasa. Karena si korban ini statusnya adalah kurir barang, sering nganter barang," pungkas Kasatreskrim Blora.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment