INFOKU, BLORA – Dari data yang diperoleh realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada 2024 masih kurang dari target yang dipasang, sebesar Rp 13,05 miliar.
Hal ini kareana hingga akhir 2024, realisasi baru tembus
Rp 142,69 miliar dari target yang dipasang sebesar Rp 155,74 miliar.
Penyebabnya ditengarai karena objek pajak sektor
PKB turun sekitar 4.196 kendaraan.
Kepala Seksi (Kasi) PKB Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Blora Ruswandi pada pers mengungkapkan, dari data yang terekapitulasi, secara kumulatif target PKB dan BBNKB pada akhir 2024 sebanyak Rp 155,74 miliar.
Baca juga : Tingkat Kesadaran Bayar Pajak Kendaraan di Blora Terendah se-Jateng
Namun, hingga akhir tahun hanya mencapai Rp 142,69 miliar
atau kurang Rp 13,05 miliar.
“Realisasinya (2024) 91,63 persen, dengan jumlah objek
pajak 256.519 kendaraan,” ungkapannya.
Target yang tidak terpenuhi itu diperkirakan karena objek
pajak juga berkurang dari tahun 2023, yakni 260.715 kendaraan atau berkurang
4.196 objek pajak.
Meski tak mencapai target, realisasi pajak PKB dan BBNKB
secara kumulatif dari 2023 ke 2024 alami peningkatan.
“Realisasi 2023 sebanyak Rp 139,1 miliar, sementara 2024 mencapai
142,69 miliar,” paparnya.
Ruswandi membeberkan, jika dipisah, realisasi penerimaan pajak PKB sedikit menurun dibandingkan 2023
dengan 246.621 objek.
Dengan realisasi mencapai Rp 94,65 miliar atau 96,77
persen.
Sedangkan, tahun 2024 dengan 242.072 objek realisasinya Rp 94,64 miliar atau 89,40 persen.
Baca juga : Tahun 2025 Bagi Hasil Pajak Kendaraan Pemkab Blora Sebesar 40 Persen
Sementara, untuk rincian penerimaan dari BBNKB mengalami
peningkatan meski belum penuhi target.
Dengan realisasi mencapai Rp 48,04 miliar pada 2024 dari
target sebesar Rp 49,86 miliar dengan jumlah objek 14.447.
Objek pajak meningkat, meski tidak signifikan dari tahun
sebelumnya, 14.094 objek pajak penerimaan BBNKB sebesar Rp 44,45 miliar atau
77,17 persen dari target Rp 57,60 miliar.
“Penerimaan BBNKB mengalami pertumbuhan sebesar Rp 3,59
miliar dibanding tahun 2023,” terangnya.
Dia mengatakan, pada tahun ini sudah berlaku opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Baca juga : "Blora Engkek" Bakal Jadi Event Tahunan Setelah Mendapat Apresiasi Publik Jakarta
Sehingga, Kabupaten Blora porsinya naik menjadi 40 persen
yang mana dari awalnya sebanyak 30 persen.
Sedangkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menurun 10 persen, dari awalnya 70 persen menjadi 60 persen. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment