Sebanyak 67 PNS Pemkab Blora Purna Tugas

INFOKU,BLORA - Sebanyak 67 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab) Blora menerima Surat Keputusan (SK) pensiun dari Bupati Blora Arief Rohman. 

Mereka memasuki usia pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Maret dan 1 April 2025.

“Hari ini Pemerintah Kabupaten Blora menyerahkan SK pensiun kepada 67 PNS di lingkungan Pemkab yang memasuki batas usia pensiun TMT 1 Maret 2024 dan 1 April 2024,'' ungkap Bupati Arief di sela-sela penyerahan SK di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Kamis (30/1/2025).

Baca juga : Terkait Kebakaran Pasar Induk Cepu, Penyelidikan Belum Rampung

Mereka, para PNS yang pensiun pun beragam, juga ada yang sudah mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora selama 40 tahun lebih.

“Hormat dan salut kepada panjenengan yang telah mengabdi selama 40 tahun 11 bulan, yaitu Sumindar dari SDN 1 Gandu, Bogorejo. Juga kepada Cipto Wardoyo dari SDN Karangjong, Ngawen dan SDN 1 Padaan, Japah yang telah mengabdi selama 39 tahun 7 bulan,'' kata Bupati.

Dikatakan, SK pensiun yang diterimakan kepada para PNS Purna Tugas tersebut merupakan bentuk penghargaan dari Pemkab Blora.

Baca juga : Dua Kepala Dinas di Blora Purna, Ada Yang Mengabdi 41 Tahun

“Pengabdian yang panjang telah tuntas. Kini saatnya Bapak Ibu beristirahat dari tanggung jawab yang selama ini mengikat. Selamat menikmati waktu yang tenang bersama keluarga tercinta,” ungkapnya. (Setyorini) 


Post a Comment

0 Comments