Sebanyak 1.901 Kasus Perceraian Tahun 2024 Didominasi Pasutri Muda

INFOKU, BLORATercatat angka perceraian di Blora masih tinggi setiap tahun. 

Pada 2024 lalu tercatat 1.901 perkara, didominasi cerai gugat.

Kebanyakan mereka adalah pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan cerai berusia muda.

Perselisihan dan pertengkaran yang tidak kunjung selesai menjadi alasan pasangan muda itu memilih pisah.

Baca juga : Sebanyak 13 ASN Blora Ajukan Izin Cerai dalam waktu 5 Bulan

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Blora Anjar Wisnugroho pada pers menyampaikan, bahwa sebanyak 1.901 perkara perceraian terbagi menjadi cerai talak 450 perkara dan cerai gugat 1.451 perkara.

Perempuan lebih banyak menyodorkan permintaan cerai kepada pengadilan.

Sedangkan, sebanyak 450 pria di Blora memilih status duda dengan melakukan cerai talak terhadap istrinya.

“Lebih sedikit dibanding cerai talak, hanya 450 perkara,” ujarnya.

Anjar menjelaskan, angka gugatan cerai tertinggi terjadi pada bulan Mei dan Juli dengan masing-masing sebanyak 156 perkara.

Rerata pengaju cerai gugat berusia 21 sampai 30 tahun.

Baca juga : Dalam Sebulan Pengajuan Dispensasi Nikah Muda di Blora Mengkhawatirkan

“Sementara permohonan cerai talak, terbanyak di usia 31 sampai 40 tahun,” ungkapnya.

Pihaknya mengungkapkan, beberapa faktor yang mempengaruhi pasangan tersebut memilih untuk bercerai, yakni mayoritas karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus, meninggalkan salah satu pihak.

Selain itu adalah judi, madat, KDRT, dihukum penjara, dan yang lainnya.

“Tapi, jumlahnya tidak seberapa,” katanya.

Dia mengungkapkan, gugatan cerai talak dari tahun 2021 ke 2022 terdapat kenaikan.

Sedangkan pada tahun 2022, 2023, dan 2024 mengalami penurunan.

Untuk cerai gugat dari tahun 2021 sampai 2024 terus mengalami kenaikan, meski tidak signifikan.

Baca juga : Perceraian Karena Selingkuh Rendah, Terbanyak Faktor Ekonomi

Menurutnya, upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menekan angka perceraian, yakni kesadaran dari internal keluarga, sosialisasi pemuka agama.

“Serta dinas terkait, kantor urusan agama dan lembaga lain-lain perlu dimaksimalkan,” tambahnya.(Endah/IST


Post a Comment

0 Comments