Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Oleh DPRD Blora

INFOKU,BLORA - DPRD Blora menggelar rapat paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Blora 2024 dan Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Blora di gedung DPRD, Kamis (16/1/2025). 

Selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora akan segera menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih kepada menteri dalam negeri (Mendagri) melalui gubernur Jawa Tengah.

Ketua DPRD Blora Mustopa dalam pengantar rapat paripurna mengemukakan, Komisi Pilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora telah menyampaikan kepada DPRD terkait hasil rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Blora dalam Pemilihan Umum 2024.

Baca juga : APBD Blora Siapkan Rp 20 M pada Anggarkan Makan Bergizi Gratis Ternyata Hanya Cukup 18 Hari

Menurutnya, berdasarkan Pasal 160 dan pasal 160 A UU nomor 10 tahun 2016 dinyatakan bahwa pengesahan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kabupaten dengan disampaikan oleh DPRD kepada mendagri melalui gubernur.

Diumumkan bahwa berdasarkan keputusan KPU Blora nomor 1 tahun 2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Blora dalam Pemilihan 2024, pasangan calon bupati dan wakil bupati Blora nomor urut 1 yakni Arief Rohman-Sri Setyorini dengan perolehan suara 395.827 suara atau 83,75 persen dari total suara sah, ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.

Baca juga : "Blora Engkek" Bakal Jadi Event Tahunan Setelah Mendapat Apresiasi Publik Jakarta

Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna itu juga mengumumkan jabatan Bupati Arief Rohman dan Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati akan berakhir bersamaan dengan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemilihan 2024. (Setyorini) 


Post a Comment

0 Comments