INFOKU,BLORA - DPRD Blora menggelar rapat paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Blora 2024 dan Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Blora di gedung DPRD, Kamis (16/1/2025).
Selanjutnya Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora akan segera menyampaikan usulan
pengesahan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih kepada menteri
dalam negeri (Mendagri) melalui gubernur Jawa Tengah.
Ketua DPRD Blora
Mustopa dalam pengantar rapat paripurna mengemukakan, Komisi Pilihan Umum (KPU)
Kabupaten Blora telah menyampaikan kepada DPRD terkait hasil rapat pleno
penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Blora dalam
Pemilihan Umum 2024.
Menurutnya,
berdasarkan Pasal 160 dan pasal 160 A UU nomor 10 tahun 2016 dinyatakan bahwa
pengesahan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan
berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kabupaten dengan
disampaikan oleh DPRD kepada mendagri melalui gubernur.
Diumumkan bahwa berdasarkan keputusan KPU Blora nomor 1 tahun 2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Blora dalam Pemilihan 2024, pasangan calon bupati dan wakil bupati Blora nomor urut 1 yakni Arief Rohman-Sri Setyorini dengan perolehan suara 395.827 suara atau 83,75 persen dari total suara sah, ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
Baca juga : "Blora Engkek" Bakal Jadi Event Tahunan Setelah Mendapat Apresiasi Publik Jakarta
Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna itu juga mengumumkan jabatan Bupati Arief Rohman dan Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati akan berakhir bersamaan dengan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemilihan 2024. (Setyorini)
0 Comments
Post a Comment