INFOKU, BLORA – Aksi tidak terpuji dilakukan seorang pemuda bernama Budiono alias Dion, nekat memperkosa pacarnya yang masih di bawah umur atau berusia 17 tahun.
Diketahui, modusnya ialah mengencani korban dan akan
bertanggung jawab.
Namun, pada akhirnya korban ditinggalkan dalam
kondisi hamil.
Atas kejadian ini, kemudian ayah korban melaporkan kasus
tersebut ke Polres Blora dan akhirnya pemuda 22 tahun itu dibekuk.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto pada pers mengatakan, bahwa tersangka bernama Dion merupakan warga Kecamatan Banjarejo.
Baca juga : Polres Blora Terima 661 Laporan Gangguan Kamtibmas Selama 2024
Dan, pelapor adalah N, 45, warga Kecamatan Banjarejo yang
merupakan ayah dari korban.
Dia menjelaskan, kronologi kasus itu berawal sekitar tahun
2023, tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp untuk
diajak tersangka ketemuan di Hotel Sumber
Rejeki.
“Kemudian korban diajak tersangka melakukan hubungan suami istri di Hotel Sumber Rejeki. Dan,
dilakukan sudah beberapa kali hingga yang terakhir pada hari Selasa tanggal 18
Juni 2024 di dalam kamar hotel yang sama,” jelasnya.
Baca juga : Laba BKM Kelurahan Cepu Dipertanyakan Warga, Di Indikasikan Hanya Dinikmati Pengurus
“Modusnya dengan bujuk rayu yaitu menggunakan kalimat ‘uwes
ogak usah wedi nek ono opo-opo aku tanggung jawab’, artinya
sudah tidak usah takut nanti kalau ada apa-apa saya tanggung jawab,” tambahnya.
Baca juga : Akhirnya 23 Warga Blora Dibebaskan dari Tersangka Perusakan Tambang Kapur
Kapolres juga menjelaskan, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan atau pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ’’Dengan ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun,” tandasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment