INFOKU, BLORA - Pemkab Blora segera ajukan Judicial Review UU Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD).
DPRD pun telah menandatangani
persetujuan surat yang bakal diteruskan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu sebagai upaya serius pemkab agar perolehan dana bagi hasil (DBH) migas lebih banyak ke depannya. “Tadi pagi (mengirimkan surat ke DPRD) untuk rencana judicial review UU HKPD tentang DBH migas,” ungkap Bupati Arief Rohman usai rapat paripurna bersama dewan di halaman kantor DPRD pada Kamis lalu (16/1).
Baca juga : Hingga Oktober 2024 Ternyata Transfer DBH Migas Blora Baru Terealisasi Rp 110 Miliar
Arief menegaskan, DPRD telah menyetujui usulan itu.
Selanjutnya bakal segera mengajukan permohonan uji materi UU HKPD ke MK. Hal
itu merupakan langkah serius pemkab agar DBH migas bisa dibagi secara
berkeadilan.
“Nanti diajukan ke MK agar nilai DBH (yang diterima Blora)
ke depan lebih baik lagi,” tegas Bupati Arief.
Butuh waktu cukup lama agar pengajuan diterima oleh lembaga
Yudikatif tersebut. Selain itu, yang mengajukan harus Pemkab Blora.
“Berproses itu, karena pengajuannya harus pemkab, dari
persetujuan DPRD,” tambahnya.
Baca juga : Prediksi Meleset, DBH Migas 2023 untuk Blora Hanya Rp160 Miliar
Ketua DPRD Blora Mustopa membenarkan jika pemkab telah mengirimkan
surat terkait persetujuan pengajuan JR UU HKPD.
Semua anggota DPRD sepakat mendorong pemkab menempuh
langkah hukum yang akan diambil. “Iya kemarin sudah kami setujui,” ungkapnya.
Dia berharap, materi UU HKPD yang ada saat ini bisa
diubah. Agar DBH yang didapat pemkab bisa lebih banyak.
Karena wilayah Blora sekitar 30 persennya masuk dalam
wilayah kerja pertambangan (WKP) migas Blok Cepu.
Dengan pembagian yang saat ini dilakukan, tentu dirasa belum berkeadilan.
Baca juga : Bupati Blora Djoko Nugroho Curhat ke Presiden, Inginkan Keadilan DBH Migas Blok Cepu
“Usai kami setujui, akan segera diajukan ke MK,” katanya.
Pemkab sebelumnya telah melakukan pertemuan-pertemuan
dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait
rencana JR UU HKPD ke MK.
Selain itu, juga menggandeng Bonyamin
Saiman untuk turut membantu proses pengajuan kepada MK.
Pemkab juga telah menyiapkan formula DBH yang memungkinkan
kabupaten Blora mendapat persentase lebih banyak dari yang sudah ditentukan.
Baca juga : Kecewa Tidak Kebagian DBH, Bupati Blora Arief Rohman Datangi Kementerian ESDM
Yakni penghitungan DBH migas mengacu pada panjang administratif, jarak ke mulut sumur, mengenai indeks kualitas lingkungan, dan mengacu pada pemanfaatan air Bengawan Solo. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment