INFOKU, BLORA - Rabu lalu, 4 pelapor dugaan korupsi APBDes Biting, Kecamatan Sambong dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora untuk dimintai keterangan.
Keempat warga tersebut masing-masing bernama Basuki,
Kasianto, Edi, dan Sutarlin. Mereka memasuki ruangan sekira pukul 09.40 WIB.
Koordinator pelapor, Widodo mengungkapkan pada pers, bahwa
pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi sejak 17 Desember 2024 lalu.
“Hari Rabu lalu kami baru dipanggil untuk dimintai
keterangan oleh Kejari Blora,” ujarnya, Minggu (19/1).
Widodo menjelaskan, bahwa empat warga yang memenuhi panggilan kejari dengan agenda dimintai keterangan sebagai pelapor.
Baca juga : Tunggu Tindak Lanjut Kejari Blora, Warga Sepakat Kawal Dugaan Korupsi Kades Biting
“Kami sudah siapkan dokumen dan bukti dugaan korupsi yang
dilakukan oleh Kades (Kepala Desa) Biting (Ngatino),” imbuhnya.
Diketahui, Kades Biting Ngatino diadukan ke Kejari Blora
lantaran diduga menyelewengkan pengelolaan tanah kas desa sejak 2023.
“Tanah kas desa hanya dilelang satu kali. Di 2022. Setelah
itu, tidak pernah dilelang lagi sampai sekarang,” ujarnya.
“Jadi, yang menggarap tanah kas desa dilanjutkan oleh
orang itu-itu saja, sehingga uangnya ke mana tidak jelas. Karena uangnya juga
tidak masuk pendapatan asli desa dalam APBDes,” lanjutnya.
Selain itu, Kades Biting juga dilaporkan terkait adanya
dugaan proyek fiktif tahun 2023, yang mana nilainya mencapai Rp 210 juta.
Dilihat dari berkas laporan warga, dugaan proyek fiktif tersebut meliputi peningkatan peternakan dan pertanian (irigasi tersier) pada 2023 senilai Rp 100 juta, kemudian menjadi Rp 150 juta.
Juga dukungan modal BUMDes sebesar Rp 20 juta sejak tahun
2022-2024, serta jalan usaha tani (JUT) sebesar Rp 40 juta tahun 2023.
“Sejak Agustus 2024, kami bersama warga lainnya sudah menyampaikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Biting kepada pihak-pihak terkait, tapi belum tidak ada tindak lanjut,” tandasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment