INFOKU, BLORA – Perkembangan terbaru kasus dugaan illegal logging yang dilakukan masyarakat sekitar hutan atas nama Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang di Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, diupayakan restorative justice (RJ).
Ini dapat dilihat setelah adanya pertemuan dengan berbagai
pihak.
Ada 18 orang yang dilaporkan melakukan dugaan ilegal
logging.
Laporan dilayangkan KPH Randublatung.
Lantaran dalam pendataan ada 51 tegakan yang rusak atau ditebang.
Dengan rincian yang hilang 8 pohon di petak 95 B. Dan 43 pohon di petak 96 C. Jadi total 51 pohon. Total nilai kerugian negara mencapai jutaan rupiah.
Baca juga : "Perhutani Randublatung" Antara Arogan dan Usut Dugaan Illegal Logging
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, untuk kasus dugaan
ilegal logging ditindaklanjuti dengan mempertemukan berbagai pihak.
Mulai perhutani hingga
kelompok tani. Mereka akan membuat komitmen bersama.
“Ya nantinya akan seperti itu, diupayakan restorative
justice," katanya.
Polisi masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut kepada terduga pelaku.
Baca juga : Sebanyak 1.901 Kasus Perceraian Tahun 2024 Didominasi Pasutri Muda
Perhutani dan terduga pelaku akan dimintai keterangan dan
belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka, karena
masih dalam tahap penyelidikan," terangnya.
Administratur Perum Perhutani KPH
Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro, menyerahkan seluruh proses hukum
kepada aparat kepolisian.
“Intinya kami kembalikan semua prosesnya ke Polres, kami patuh keputusan apa yang di polres, karena yang memahami kaitannya dengan itu di Polres," ungkapnya.
Baca juga : Dampak Wabah PMK, Blora Tutup Pasar Pon dan Pasar Pahing Randublatung
Ketua KTH Mulyo Raharjo Silayang, Surationo mengaku tidak
mengetahui adanya penebangan di wilayah tersebut.
“Saya tidak tahu. Ada kayu roboh di situ, tapi saya tidak tahu siapa yang menebang. Saya datang karena diundang teman-teman. Ada keributan dengan perhutani," katanya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment