INFOKU, BLORA – Akhirnya Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan delapan pemuda asal Desa Bajo, Kecamatan Kedungtuban yang diduga melakukan perusakan rumah warga di Desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban.
Dua dari delapan pemuda sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan sisanya, enam pemuda masih berstatus
sebagai saksi.
Dua pemuda yang ditetapkan tersangka adalah AK, 24, dan
ARAS, 15.
Sementara itu, salah satu korban adalah Lamidi, warga Desa
Kemantren, Kecamatan Kedungtuban.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasatreskrim AKP Selamet menyampaikan, bahwa kronologi kejadian berawal dari delapan pemuda itu pulang dari acara organ tunggal di Desa Kemantren sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa (7/1).
Baca juga : Kasat Lantas dan Kapolsek Tunjungan Dimutasi
Saat di tengah perjalanan, para pemuda itu dilempar batu oleh orang tidak dikenal.
Sehingga, mereka berusaha mencari si pelempar batu.
“Karena merasa tidak terima, mereka berbalik arah untuk
mencari pelaku. Tapi, karena tidak ketemu, mereka justru melempari rumah warga
sekitar menggunakan batu.” katanya,
Akibat pelemparan itu ada empat rumah warga rusak.
Sementara itu, salah satu pemilik rumah mendengar suara
bising dan melihat ada segerombolan orang mengendarai motor dengan menggeber motornya sambil teriak-teriak.
“Juga ada sebagian yang menyalakan kembang api diarahkan ke atap rumah/genteng
rumah korban serta ada yang melempari batu ke atap rumah atau genting rumah
korban,” katanya.
Pada saat situasi sudah reda, korban keluar rumah dan
mengecek kondisi rumah korban mendapati atap rumah atau genting pecah sekitar
tujuh buah akibat terkena lemparan batu.
Kemudian korban mendapati satu batu kecil di dalam rumah
dan dua batu masih di atas atap rumah.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke pihak Polres
Blora.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor
dan saksi, akhirnya dua dari delapan orang itu sudah ditetapkan sebagai
tersangka yang diduga melakukan perusakan.
Baca juga : Pemuda Banjarejo Terancam Bui 12 Tahun, Dilaporkan Hamili Pacar
Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi empat
buah batu dengan berbagai ukuran, satu sepeda motor, dan sejumlah pecahan genting.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP, yaitu tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang di muka umum dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan penjara,” tegasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment