INFOKU, BLORA - Camat Kradenan, Tarkun akhirnya terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN jelang Pilkada 2024, akhirnya diputuskan dikenakan sanksi kode etik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora Heru Eko Wiyono mengatakan, bahwa sesuai
rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan hasil pemeriksaan tim
penyelesaian kasus kepegawaian (TPKK), bahwa Camat Kradenan dinyatakan melanggar
netralitas ASN.
“Setelah ada rekomendasi dari BKN dan keputusan dari TPKK,
yang bersangkutan dikenakan sanksi kode etik,” jelasnya.
Sanksi tersebut berupa permintaan maaf secara tertutup kepada Bupati Blora yang sudah dilaksanakan pada awal Januari lalu.
“Sudah. Yang bersangkutan sudah menjalani sanksi
pernyataan moral secara tertutup kepada Bapak Bupati pada 2 Januari 2025 lalu
di kantor Bupati Blora,” jelasnya.
Heru menjelaskan, bahwa sanksi tersebut dijatuhkan setelah
ada kajian.
Bahwa, foto bersama yang dilakukan Camat Kradenan bersama
tim pemenangan salah satu bakal calon sebelum ada penetapan bakal calon.
“Foto itu terjadi pada 13 September 2024, sebelum ada
penetapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati,” terangnya.
Diketahui, sanksi tersebut merupakan buntut dari dilaporkannya kasus itu ke BKN oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora.
Secara resmi, BKN telah melayangkan surat rekomendasi
kepada BKD Blora, tertanggal 14 November 2024 dengan Nomor
9953/B-AK.02.02/SD/F/2024.
Heru menjelaskan, bahwa surat rekomendasi tersebut ditujukan
kepada Plt Bupati Blora.
“Surat sudah saya sampaikan kepada beliau. Kami menunggu disposisi dari Bu Plt Bupati untuk tindak lanjut,” katanya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment