Camat Kradenan Blora Disanksi Kode Etik, Terbukti Langgar Netralitas

INFOKU, BLORA - Camat Kradenan, Tarkun akhirnya  terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN jelang Pilkada 2024, akhirnya diputuskan dikenakan sanksi kode etik. 

foto : arsip

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora Heru Eko Wiyono mengatakan, bahwa sesuai rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan hasil pemeriksaan tim penyelesaian kasus kepegawaian (TPKK), bahwa Camat Kradenan dinyatakan melanggar netralitas ASN.

“Setelah ada rekomendasi dari BKN dan keputusan dari TPKK, yang bersangkutan dikenakan sanksi kode etik,” jelasnya.

Sanksi tersebut berupa permintaan maaf secara tertutup kepada Bupati Blora yang sudah dilaksanakan pada awal Januari lalu.

Baca juga : Kasus Camat Kradenan dan Kades Mendenrejo Blora Dilimpahkan ke KASN dan Pemkab Oleh Bawaslu

“Sudah. Yang bersangkutan sudah menjalani sanksi pernyataan moral secara tertutup kepada Bapak Bupati pada 2 Januari 2025 lalu di kantor Bupati Blora,” jelasnya.

Heru menjelaskan, bahwa sanksi tersebut dijatuhkan setelah ada kajian.

Bahwa, foto bersama yang dilakukan Camat Kradenan bersama tim pemenangan salah satu bakal calon sebelum ada penetapan bakal calon.

“Foto itu terjadi pada 13 September 2024, sebelum ada penetapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati,” terangnya.

Diketahui, sanksi tersebut merupakan buntut dari dilaporkannya kasus itu ke BKN oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora.

Baca juga : Camat Kradenan Blora Terancam Sanksi Disiplin Dalam Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024

Secara resmi, BKN telah melayangkan surat rekomendasi kepada BKD Blora, tertanggal 14 November 2024 dengan Nomor 9953/B-AK.02.02/SD/F/2024.

Heru menjelaskan, bahwa surat rekomendasi tersebut ditujukan kepada Plt Bupati Blora.

“Surat sudah saya sampaikan kepada beliau. Kami menunggu disposisi dari Bu Plt Bupati untuk tindak lanjut,” katanya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments