INFOKU,BLORA – Akhirnya sebanyak 23 warga Desa Jurangrejo, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan di kawasan PT Kapur Rembang Indonesia (KRI), kini telah terbebas dari status tersebut.
Pembebasan ini
terjadi berkat upaya restorative justice (RJ) yang
dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kepala Kepolisian
Resor (Kapolres) Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wawan Andi Susanto,
menyatakan bahwa penyelesaian kasus tersebut telah dilakukan secara damai.
“Kasus Jurangjero sudah selesai diselesaikan secara restorative justice," ujar Wawan saat ditemui wartawan usai acara 'Penutupan Bulan Dana PMI' di Makodim Blora, Jawa Tengah, Selasa lalu.
Baca juga : LBH Semarang Dampingi Warga Jurangjero, Tegaskan Pejuang Lingkungan Tidak Bisa Dipidana
Proses restorative justice yang
dilakukan pada 10 Desember 2024 melibatkan kesepakatan antara masyarakat
Jurangjero dan pihak PT KRI untuk berdamai dan menjalin hubungan yang baik ke
depannya.
“Pihak masyarakat
Jurangjero dan pihak pabrik KRI, diselesaikan di Polres Rembang, dan nantinya
untuk masyarakat sama pihak KRI kedepan akan menjalin hubungan simbiosis
mutualisme," jelasnya.
Wawan menambahkan
bahwa sebelum operasional PT KRI dilanjutkan, akan ada rapat koordinasi terkait
potensi polusi yang dihasilkan.
“Pada saat
operasional PT KRI, sebelum dioperasionalkan akan kita rapat koordinasi lagi
terkait polusi yang akan dibuang," imbuhnya.
Sementara Bupati
Blora Arief Rohman juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah
Kabupaten Rembang untuk menjaga lingkungan sekitar.
Baca juga : Pintu Audiensi Dibuka DPRD Blora Bagi Warga Jurangjero Terdampak PT KRI
“Kalau kami dengan Pemkab Rembang komitmen akan menjaga lingkungan, AMDAL-nya seperti apa dan lain-lain. Jadi kita komitmen itu tapi ini sudah ada RJ jadi sudah tidak ada yang jadi tersangka," tambah Arief.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment