Uang Pungli Bantuan Rice Cooker Dikembalikan, Desa Sarimulyo Ngawen Kembali Kondusif

INFOKU, BLORABeberapa waktu lalu sempat geger lantaran ada pungutan liar (pungli), terhadap bantuan rice cooker di wilayah Desa Sarimulyo, Kecamatan Ngawen

Kini, uang punglinya dikembalikan ke warga.

Total ada 34 warga menerima bantuan rice cooker gratis di desa tersebut dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Namun, justru ditarik uang oleh pemerintah desa.

Diketahui, warga sempat curhat lantaran harus membayar uang Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu untuk menebus bantuan rice cooker gratis itu.

Baca juga : Per Siswa Rp 10 ribu Untuk Makan Siang Gratis, Telan Anggaran Rp 1,2 Miliar/hari

Dari pengakuan warga, uang diberikan kepada pemerintah desa melalui kepala desa (kades) dan sekretaris desa (sekdes).

Kades Sarimulyo Budi Siswoyo, menyatakan, bahwa bantuan rice cooker tersebut berasal dari aspirasi melalui Kementerian ESDM.

Dia menegaskan, bahwa dana sebesar Rp100 ribu yang diambil dari para penerima bantuan bukanlah pungli yang merugikan warga, melainkan digunakan untuk mengganti biaya meterai dan proposal.

“Uang Rp100 ribu itu permintaan dari penerima sendiri, digunakan untuk biaya pengurusan seperti meterai dan proposal,” katanya.

Baca juga : DPRD Setujui Pemkab Blora Akan Pinjam Rp 215 Miliar

Budi menjelaskan, bahwa total penerima bantuan rice cooker di Desa Sarimulyo sebanyak 34 warga.

Seluruh dana tersebut kini telah dikembalikan dengan kesepakatan bersama agar tanpa ada masalah lebih lanjut.

Camat Ngawen Muhamad Zaenuri menyayangkan isu pungutan ini mencuat hingga menjadi perhatian luas.

Dia berharap ke depan koordinasi dan transparansi dapat ditingkatkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Saya sudah menerima klarifikasi dari Kades Sarimulyo. Berdasar pengakuan, uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi kades maupun perangkatnya. Melainkan untuk biaya administrasi. Namun, saya tetap mengingatkan agar hal-hal seperti ini tidak terulang lagi,” ungkapnya.

Baca juga : Terhadap Masalah Kekerasan Dalam Pendidikan, Agar Guru Tidak Menjadi Terpidana

Kapolsek Ngawen AKP Lilik Eko Sukaryono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan dugaan kasus pungli ini.

“Setelah melakukan mediasi antara kades dan warga, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara damai. Uang yang sempat dikumpulkan sudah dikembalikan. Kami pastikan situasi di Desa Sarimulyo kembali kondusif,” tegasnya. (Endah/IST) 


Post a Comment

0 Comments