INFOKU, BLORA – Beberapa waktu lalu sempat geger lantaran ada pungutan liar (pungli), terhadap bantuan rice cooker di wilayah Desa Sarimulyo, Kecamatan Ngawen.
Kini, uang punglinya dikembalikan ke warga.
Total ada 34 warga menerima bantuan rice
cooker gratis di desa tersebut dari Kementrian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun, justru ditarik uang oleh pemerintah desa.
Diketahui, warga sempat curhat lantaran harus membayar uang Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu untuk menebus bantuan rice cooker gratis itu.
Baca juga : Per Siswa Rp 10 ribu Untuk Makan Siang Gratis, Telan Anggaran Rp 1,2 Miliar/hari
Dari pengakuan warga, uang diberikan kepada pemerintah
desa melalui kepala desa (kades) dan sekretaris desa (sekdes).
Kades Sarimulyo Budi Siswoyo, menyatakan, bahwa bantuan rice
cooker tersebut berasal dari aspirasi melalui Kementerian
ESDM.
Dia menegaskan, bahwa dana sebesar Rp100 ribu yang diambil
dari para penerima bantuan bukanlah pungli yang merugikan warga, melainkan
digunakan untuk mengganti biaya meterai dan proposal.
“Uang Rp100 ribu itu permintaan dari penerima sendiri,
digunakan untuk biaya pengurusan seperti meterai dan proposal,” katanya.
Baca juga : DPRD Setujui Pemkab Blora Akan Pinjam Rp 215 Miliar
Budi menjelaskan, bahwa total penerima bantuan rice
cooker di Desa Sarimulyo sebanyak 34 warga.
Seluruh dana tersebut kini telah dikembalikan dengan
kesepakatan bersama agar tanpa ada masalah lebih lanjut.
Camat Ngawen Muhamad Zaenuri menyayangkan isu pungutan ini
mencuat hingga menjadi perhatian luas.
Dia berharap ke depan koordinasi dan transparansi dapat ditingkatkan agar tidak menimbulkan
kesalahpahaman di masyarakat.
“Saya sudah menerima klarifikasi dari Kades Sarimulyo.
Berdasar pengakuan, uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi
kades maupun perangkatnya. Melainkan untuk biaya administrasi. Namun, saya
tetap mengingatkan agar hal-hal seperti ini tidak terulang lagi,” ungkapnya.
Baca juga : Terhadap Masalah Kekerasan Dalam Pendidikan, Agar Guru Tidak Menjadi Terpidana
Kapolsek Ngawen AKP Lilik Eko Sukaryono, mengungkapkan
bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan restorative
justice (RJ) dalam menyelesaikan dugaan kasus pungli ini.
“Setelah melakukan mediasi antara kades dan warga, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara damai. Uang yang sempat dikumpulkan sudah dikembalikan. Kami pastikan situasi di Desa Sarimulyo kembali kondusif,” tegasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment