INFOKU, BLORA – Perum Perhutani KPH Randublatung bantah bersikap arogan saat menjalankan tugas di lapangan.
Mereka mengaku memang sempat bersitegang dengan warga saat
mengusut dugaan illegal logging yang dilakukan Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo
Silayang turut Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung.
Administratur KPH Randublatung Herry Merkussiyanto Putro
menyebut narasi yang berkembang saat ini adalah anggotanya bersikap arogan dan
seolah tak mendukung program ketahanan pangan Nasional.
Narasi semacam itu disebarluaskan di media sosial (medsos).
Narasi demikian menurutnya hal yang terlepas dari
substansi persoalan.
“Di media sosial, videonya dipotong. Dan, dibuat caption
petugas arogan tidak mendukung ketahanan pangan,” ungkapnya pada pers,
Rabu (18/12).
Menurutnya, fakta di lapangan
yang terjadi adalah anggotanya sedang mengusut dugaan illegal
logging yang dilakukan KTH Mulyo Raharjo Silayang.
Lantaran ada tegakan atau pohon jati yang
ditebang.
“Ada laporan demikian, kemudian anggota ke lokasi. Bersama
Pak Waka. Di lokasi anggota kami diprovokasi, sehingga bersitegang dengan petani hutan,” jelasnya.
Baca juga : Mobil Siaga Ditarik Leasing, Ketua RT Polisikan Sekdes Sogo
Herry menjelaskan memang benar petak 95 B dan 95 C
tersebut dikelola KTH Mulyo Raharjo Silayang setelah mendapatkan SK nomor
185/MENLKH/SEKJEN/PSL.0/3/2023 dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, sifatnya kemitraan dengan Perum Perhutani.
KTH hanya memiliki wewenang untuk
menanami lahan tersebut, tetapi tidak memiliki hak atas tegakan/pohon yang ada
di lahan itu.
Sebab, tegakan yang ada merupakan aset negara.
Penjagaannya dilimpahkan ke Perum Perhutani.
Karena itu, pihaknya melakukan pengamanan atas perusakan yang diduga telah terjadi.
Dan benar saja, menurutnya di lokasi terjadi pengerusakan
dan penebangan pohon.
“Hasil pendataan kami, ada 51 tegakan yang rusak atau
ditebang. Yang hilang 8 pohon di petak 95 B. Dan 43 pohon di petak 96 C. Jadi,
total 51 pohon,” terangnya.
Baca juga : Kejari Blora Minta Keterangan Sekdes pada Kasus Dugaan Korupsi PAM Desa Sogo
Atas tindakan itu, total nilai kerugian negara mencapai
jutaan rupiah.
Rinciannya, untuk petak 95 B yang ada delapan pohon
ditebang kerugian senilai Rp. 2.960.000.
Dilakukan Lagi
Kemudian, untuk petak 95 C yang kehilangan 43 pohon
berukuran lebih kecil, nilai kerugiannya Rp 4.021.000.
Tak hanya kali ini, menurutnya pengerusakan dan penebangan kayu sebelumnya juga sempat dilakukan KTH Mulyo
Raharjo Silayang.
Bahkan, sempat ada surat pernyataan yang ditandatangani ketua
kelompok, atas nama Surationo atas kasus serupa di Cepu pada
2023 lalu. Yang isinya tak akan mengulangi hal serupa.
“Kami sudah berusaha preventif. Kemudian itu diulangi lagi
dan lagi. Sehingga, ini kami laporkan ke kepolisian atas dugaan illegal
logging,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya menambahkan narasi, bahwa perhutani
tak mendukung program ketahanan pangan Nasional jelas tidak pas.
Baca juga : Peternakan Sapi Pemdes Gadon Berpolemik, Pengelolaan Ternak Tidak Transparan
Sebab, sejauh ini perhutani men-support penuh
program perhutanan sosial.
Sehingga, untuk wilayah KPH Randublatung banyak tumbuh
subur tanaman jagung.
Meski dilaporkan ke kepolisian, Ketua KTH Mulyo Raharjo
Silayang Desa Kutukan Surationo mengaku tidak mengetahui adanya penebangan di
wilayah tersebut.
Dia datang ke lokasi lantaran dihubungi anggota KTH.
“Saya tidak tahu. Ada kayu roboh di situ, tapi saya tidak
tahu siapa yang menebang. Saya datang karena diundang teman-teman. Ada
keributan dengan perhutani,” ujarnya.
Dia justru merasa kaget dan aneh saat dirinya malah
dilaporkan. Karena ia tak melakukan apapun.
Baca juga : Kasus Sekdes Sogo Makin Memanas, Perangkat Desa Sogo Saling Lapor
“Aku ora nebang. Kalau dituduh menebang mana buktinya. Lha, kayu
itu yang bawa ke luar hutan ya Perhutani sendiri, diangkut mereka,” tegasnya.
Terkait data 51 pohon yang ditebang dan dituduhkan sebagai illegal
logging, menurutnya data perhutani itu asal-asalan.
Sebab, saat di lokasi ia tak melihat ada kayu sebanyak
itu.
“Aku memang di situ. Aku ketua posisinya. Saya nggak pegang kayu, saya nggak menebang. Itu kan posisinya di wilayah KTH yang kami kelola sudah berizin. Sudah ada SK-nya dari Pak Jokowi,” tambahnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment