"Perhutani Randublatung" Antara Arogan dan Usut Dugaan Illegal Logging

INFOKU, BLORAPerum Perhutani KPH Randublatung bantah bersikap arogan saat menjalankan tugas di lapangan.

foto :  IST   

Mereka mengaku memang sempat bersitegang dengan warga saat mengusut dugaan illegal logging yang dilakukan Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang turut Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung.

Administratur KPH Randublatung Herry Merkussiyanto Putro menyebut narasi yang berkembang saat ini adalah anggotanya bersikap arogan dan seolah tak mendukung program ketahanan pangan Nasional.

Narasi semacam itu disebarluaskan di media sosial (medsos).

Baca juga : Warga Laporkan Kades Biting ke Kejari Blora, Diduga Korupsi APBDes Dan Pengadaan Sapi Fiktif

Narasi demikian menurutnya hal yang terlepas dari substansi persoalan.

“Di media sosial, videonya dipotong. Dan, dibuat caption petugas arogan tidak mendukung ketahanan pangan,” ungkapnya pada pers, Rabu (18/12).

Menurutnya, fakta di lapangan yang terjadi adalah anggotanya sedang mengusut dugaan illegal logging yang dilakukan KTH Mulyo Raharjo Silayang.

Lantaran ada tegakan atau pohon jati yang ditebang.

“Ada laporan demikian, kemudian anggota ke lokasi. Bersama Pak Waka. Di lokasi anggota kami diprovokasi, sehingga bersitegang dengan petani hutan,” jelasnya.

Baca juga : Mobil Siaga Ditarik Leasing, Ketua RT Polisikan Sekdes Sogo

Herry menjelaskan memang benar petak 95 B dan 95 C tersebut dikelola KTH Mulyo Raharjo Silayang setelah mendapatkan SK nomor 185/MENLKH/SEKJEN/PSL.0/3/2023 dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, sifatnya kemitraan dengan Perum Perhutani.

KTH hanya memiliki wewenang untuk menanami lahan tersebut, tetapi tidak memiliki hak atas tegakan/pohon yang ada di lahan itu.

Sebab, tegakan yang ada merupakan aset negara. Penjagaannya dilimpahkan ke Perum Perhutani.

Karena itu, pihaknya melakukan pengamanan atas perusakan yang diduga telah terjadi.

Dan benar saja, menurutnya di lokasi terjadi pengerusakan dan penebangan pohon.

“Hasil pendataan kami, ada 51 tegakan yang rusak atau ditebang. Yang hilang 8 pohon di petak 95 B. Dan 43 pohon di petak 96 C. Jadi, total 51 pohon,” terangnya.

Baca juga : Kejari Blora Minta Keterangan Sekdes pada Kasus Dugaan Korupsi PAM Desa Sogo

Atas tindakan itu, total nilai kerugian negara mencapai jutaan rupiah. 

Rinciannya, untuk petak 95 B yang ada delapan pohon ditebang kerugian senilai Rp. 2.960.000.

Dilakukan Lagi

Kemudian, untuk petak 95 C yang kehilangan 43 pohon berukuran lebih kecil, nilai kerugiannya Rp 4.021.000.

Tak hanya kali ini, menurutnya pengerusakan dan penebangan kayu sebelumnya juga sempat dilakukan KTH Mulyo Raharjo Silayang.

Bahkan, sempat ada surat pernyataan yang ditandatangani ketua kelompok, atas nama Surationo atas kasus serupa di Cepu pada 2023 lalu. Yang isinya tak akan mengulangi hal serupa.

“Kami sudah berusaha preventif. Kemudian itu diulangi lagi dan lagi. Sehingga, ini kami laporkan ke kepolisian atas dugaan illegal logging,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya menambahkan narasi, bahwa perhutani tak mendukung program ketahanan pangan Nasional jelas tidak pas.

Baca juga : Peternakan Sapi Pemdes Gadon Berpolemik, Pengelolaan Ternak Tidak Transparan

Sebab, sejauh ini perhutani men-support penuh program perhutanan sosial.

Sehingga, untuk wilayah KPH Randublatung banyak tumbuh subur tanaman jagung.

Meski dilaporkan ke kepolisian, Ketua KTH Mulyo Raharjo Silayang Desa Kutukan Surationo mengaku tidak mengetahui adanya penebangan di wilayah tersebut.

Dia datang ke lokasi lantaran dihubungi anggota KTH.

“Saya tidak tahu. Ada kayu roboh di situ, tapi saya tidak tahu siapa yang menebang. Saya datang karena diundang teman-teman. Ada keributan dengan perhutani,” ujarnya.

Dia justru merasa kaget dan aneh saat dirinya malah dilaporkan. Karena ia tak melakukan apapun.

Baca juga : Kasus Sekdes Sogo Makin Memanas, Perangkat Desa Sogo Saling Lapor

“Aku ora nebang. Kalau dituduh menebang mana buktinya. Lha, kayu itu yang bawa ke luar hutan ya Perhutani sendiri, diangkut mereka,” tegasnya.

Terkait data 51 pohon yang ditebang dan dituduhkan sebagai illegal logging, menurutnya data perhutani itu asal-asalan.

Sebab, saat di lokasi ia tak melihat ada kayu sebanyak itu.

“Aku memang di situ. Aku ketua posisinya. Saya nggak pegang kayu, saya nggak menebang. Itu kan posisinya di wilayah KTH yang kami kelola sudah berizin. Sudah ada SK-nya dari Pak Jokowi,” tambahnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments