INFOKU - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai periksa dugaan kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret oknum jaksa Kejari Blora Rezmi Angga Aprianto (RAA).
Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar pada keterangan pers Kamis
(5/12).
Harli mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan kasus
tersebut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng).
“Iya, sesuai surat yang ada. Kejati Jateng sudah melaporkan hasil pemeriksaannya ke Kejagung. Kami sudah terima,” ujarnya.
Baca juga : Asintel Kejati Jateng Akui Oknum Jaksa Blora Nyabu
Harli juga mengatakan, pihaknya sedang meneliti dan
memeriksa laporan tersebut.
“Kami teliti dulu. Sebab, ada mekanisme yang dilakukan di
sini. Jika saat penelitian ada perkembangannya, maka bisa di-update lebih
lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono saat
dikonfirmasi menjelaskan, untuk pemeriksaan di
Kejati Jateng sudah selesai.
Namun, untuk usulan proses penjatuhan hukuman masih proses di Kejagung.
Baca juga : Oknum Jaksa Kejari Blora yang Nyabu Akhirnya Dicopot Jabatan dan Terancam Dipecat
“Pemeriksaan di kejati sudah selesai, tapi untuk usulan
proses penjatuhan hukuman masih proses di Kejagung. Sampai saat ini, belum ada
informasi lanjutan dari sana,” ujarnya pada pers.
Saat ditanya terkait keberadaan oknum jaksa tersebut, ia
menjelaskan, bahwa Eks Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang
Rampasan Kejari Blora itu sudah tidak berada di Kejati.
“Sudah tidak di sini,” singkatnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment