Mobil Siaga Ditarik Leasing, Ketua RT Polisikan Sekdes Sogo

INFOKU, BLORAPaska ditariknya mobil siaga desa di Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban lanjut ke ranah hukum

Salah satu ketua RT desa Sogo melaporkan Sekretaris Desa (Sekdes) setempat ke Polisi.

Karena mobil siaga desa yang menjadi tanggung jawab Sekdes ditarik pihak leasing (sewa guna).

Mobil dibeli seharga Rp 85 juta dengan anggaran pendapatan asli desa (PADes) 2021.

Baca juga : “HGN 2024” Terhadap Masalah Kekerasan Dalam Pendidikan, Agar Guru Tidak Menjadi Terpidana

Mobil Siaga tipe Daihatsu Gran Max dengan Nomor Polisi (Nopol) H 1080 AH atas nama BPKB Cucuk Wahyudi, yang dibeli Sukirno, Sekretaris Desa (Sekdes) Sogo secara kredit tanpa sepengetahuan Ngatman, selaku Kades Sogo.

Bahkan, mobil tersebut bukan unit baru, melainkan mobil bekas.

Mobil siaga tersebut dibeli Sekdes Sogo pada 2021 dengan kredit melalui pembiayaan pihak leasing dengan harga sekitar Rp 85 juta.

Namun, ketika kredit tersebut hendak lunas, Sekdes Sogo mengajukan Top Up sebesar Rp 72 juta pada awal 2023, dengan angsuran perbulannya Rp 2,9 juta per bulan selama 36 bulan terhitung sejak Januari 2023.

Nunggak 16 Angsuran

Kemudian, dalam berjalannya proses angsuran, Sekdes Sogo baru membayar angsuran sebanyak 20 kali, dan masih ada sisa 16 angsuran.

Baca juga : “Indeks Pembangunan Statistik Blora Nomor 35 se-Jawa Tengah,” Mbak Etik

Namun Sekdes sudah menunggak angsuran selama 4 bulan, sehingga mobil tersebut ditarik leasing pada 14 November lalu.

Kades Sogo, Ngatman mengatakan, sepengetahuannya mobil siaga tersebut dibeli secara cash (lunas).

Sebab, uang yang dipakai dari PAD sebesar kurang lebih Rp 50 juta dan akan ditambah dari anggaran lainnya.

Sehingga Kades Sogo tidak mengetahui jika akhirnya Sekdes beli mobil dengan cara kredit.

“Untuk harga pembelian awal pastinya akan saya cek dulu, karena berkasnya ada di Pak Sekdes. Sepertinya dulu itu kurang lebih itu Rp 80 juta atau Rp 85 juta itu dari PAD,’’ ujarnya.

Sementara itu, Pelapor yang merupakan Ketua RT 02 Desa Sogo, Didik Sugiyanto mengatakan, dirinya telah melaporkan Sekdes tersebut pada 18 November lalu ke Polres Blora.

“Sudah saya laporkan. Terkait dugaan tindak pidana penggelapan mobil siaga desa kami,’’ jelasnya.

Menurutnya, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

Sebab, belum ada tanda-tanda pemeriksaan terlapor.

Baca juga : Peternakan Sapi Pemdes Gadon Berpolemik, Pengelolaan Ternak Tidak Transparan

“Kayaknya masih diselidiki. Belum ada tanda-tanda diperiksa atau dipanggil,’’ ujarnya kepada pers, Jumat (29/11).

Sementara itu Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan.

“Iya benar sudah dilaporkan. Ini masih lidik,’’ jawabnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments