Kejari Blora Minta Keterangan Sekdes pada Kasus Dugaan Korupsi PAM Desa Sogo

INFOKU,BLORA–  Rabu lalu Sekretaris Desa (SekdesSogo, Kecamatan Kedungtuban Sukirno dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. 

Salah satu proyek di desa Sogo kecamatan Kedungtuban (ilustrasi)

Pemanggilan itu untuk meminta keterangan Sukirno selaku pelapor terkait kasus Pengelolaan Air Minum (PAM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) di Desa Sogo.

Diduga PAM PNPM itu dikelola secara pribadi oleh Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sogo Kuwatono selama 14 tahun.

Diketahui, Sekdes Sogo Sukirno diperiksa bersama empat orang lainnya selama tiga jam.

Baca juga : Kasus Sekdes Sogo Makin Memanas, Perangkat Desa Sogo Saling Lapor

Sukirno mengatakan, dirinya diinterogasi oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora terkait kronologi PAM Desa Sogo.

“(Pertanyaan seputar) apakah masuk aset desa atau tidak, apakah memberi kontribusi ke desa atau tidak? Lalu, untuk pendapatan asli desa masuk atau tidak? Kemudian, sudah berapa lama dipegang kaur itu?,” ujarnya kemarin (16/12).

“Itu saya jelaskan kepada kejaksaan secara gamblang dan apa adanya tentang pengelolaan PAM Desa Sogo yang dipegang secara pribadi oleh Pak Kuwatono. Termasuk orang-orang dulu yang ikut ambil dalam proses pembangunan jaringan PAM air bersih,” tambahnya.

Menurutnya, dugaan kasus tersebut akan dia bawa sampai ke meja hijau.

Sebab, ia merasa dugaan korupsi PAM tersebut sangat merugikan masyarakat desanya.

Perlu diketahui, dugaan pelanggaran hukum ini kemudian mengarah pada dugaan kerugian keuangan desa yang cukup besar.

Baca juga : Mobil Siaga Ditarik Leasing, Ketua RT Polisikan Sekdes Sogo

Berdasar laporan yang diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 1,76 miliar.

“Setelah kami hitung jumlah pelanggannya sekitar 400-500 orang. Dengan pemasukan variasi dari Rp 30.000 sampai Rp 70.000 per bulan. Kemudian, dikurangi biaya operasional, jadi totalnya sekira Rp 1,76 miliar, selama tahun 2010 sampai 2024 (14 tahun), tanpa ada laporan keuangan ke desa,” jelasnya.

Disinggung terkait laporan dugaan penggelapan mobil siaga desa yang menyangkut dirinya di Polres Blora, dia akui menerima adanya laporan itu.

“Saya kooperatif saja. Biar bergulir sesuai proses hukum yang berlaku,” ucapnya.

Baca juga : Ternyata Pengangguran di Blora Capai 19.801 Orang

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Blora Jatmiko pada pers membenarkan, adanya pemanggilan terkait dugaan kasus tersebut.

:Iya, sudah kami coba panggil. Namun, belum bisa publikasikan,” singkatnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments