INFOKU, BLORA – Perkembangan terbaru internal Pemerintah Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban kembali memanas.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sekretaris Desa Sogo Sukirno dilaporkan atas dugaan
penggelapan mobil siaga, kini giliran Sukirno balik menyerang.
Sukirno datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora pada 20 November 2024 lalu guna melaporkan dugaan penyelewengan pengelolaan PAM desa, eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Perdesaan yang saat ini dikelola oleh Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sogo Kuwatono.
Baca juga : Mobil Siaga Ditarik Leasing, Ketua RT Polisikan Sekdes Sogo
“Benar, saya sendiri yang melaporkan ke kejaksaan atas
dugaan penyelewengan pengelolaan PAM Desa Sogo,”
ujar Sukirno dalam keterangan pers.
Sukirno menjelaskan, jika pengelolaan PAM Desa Sogo telah
melakukan perbuatan melawan hukum dan mengangkangi hukum dengan cara
memonopoli, menguasai aset desa, memperkaya diri sendiri,
melakukan pungutan berbayar atas aset desa.
“Sesuai dengan Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional, mestinya pengelolaan dilakukan oleh desa
bukan secara pribadi,” jelasnya.
Di juga mengatakan, bahwa Desa Sogo pada 2009 mendapatkan
pendanaan dari PNPM Perdesaan untuk program PAM desa.
Namun, sejak 2017, sumber air yang sebelumnya berasal dari
sumur PWJ dialihkan ke sumur pribadi yang berada di tanah milik Kuwatono.
Dalam laporan yang diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
Blora, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 1,76 miliar.
Baca juga : Peternakan Sapi Pemdes Gadon Berpolemik, Pengelolaan Ternak Tidak Transparan
“Setelah kami hitung jumlah pelanggannya yang berada
dikisaran 400-500 orang. Dengan pemasukan variasi dari Rp 30 ribu sampai Rp 70
ribu per bulan. Kemudian dikurangi biaya operasional, maka totalnya ada sekira
Rp 1,76 miliar, selama tahun 2010 sampai 2024 (14 tahun), tanpa ada laporan
keuangan ke desa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan
Negeri Blora, Jatmiko saat dikonfirmasi terkait laporan dari Desa Sogo
soal PAM desa, membenarkan bahwa sudah ada laporan masuk pada tanggal 20
November 2024.
“Iya benar laporan sudah masuk, nanti akan kami
tindaklanjuti,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Desa (Sekdes) tersebut
dipolisikan oleh salah satu ketua RT. Pelaporan itu dikarenakan mobil siaga desa yang
menjadi tanggung jawab sekdes ditarik oleh leasing.
Diketahui, mobil tersebut dibeli seharga Rp 85 juta dengan anggaran pendapatan asli desa (PADes) pada 2021 lalu. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment