INFOKU, BLORA – Ternyata permasalahan yang menyelimuti Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban masih berlanjut.
Terkini, Kepala Desa (Kades) Sogo Ngatman
dipanggil aparat penegak hukum (APH). Yaitu, Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Hal itu disampaikan Sekretaris Desa (Sekdes) Sogo Sukirno selaku pihak yang melaporkan dugaan korupsi PAM desa dan juga
selaku pihak terlapor dugaan penggelapan aset
desa atau mobil siaga.
Sukirno pada pers mengatakan, pimpinan desanya tersebut
telah dipanggil pihak kepolisian dan kejari setempat
pada awal minggu lalu, namun, di hari yang berbeda.
Baca juga : Mobil Siaga Ditarik Leasing, Ketua RT Polisikan Sekdes Sogo
“Kemarin itu sudah dipanggil sama APH. Kepolisian pas
Senin (16/12) dan Kejari (17/12) lalu,” jelasnya Senin (23/12).
Dia mengatakan, pemanggilan itu masih berkutat terkait
dugaan korupsi PAM desa yang dilakukan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sogo
Kuwatono.
“Sepertinya soal itu (dugaan korupsi PAM). Informasinya sih dimintai
keterangan untuk pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan),” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora Jatmiko mengatakan, pemanggilan itu
dilakukan bukan dari pihaknya, melainkan pihak kepolisian.
“Minggu lalu dipanggil kepolisian. Kami belum panggil,” singkatnya.
Baca juga : Kasus Sekdes Sogo Makin Memanas, Perangkat Desa Sogo Saling Lapor
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Blora AKP
Selamet akui masih melakukan pendalaman terkait polemik tersebut.
“Untuk yang dugaan korupsi PAM masih kami coba konfirmasi
dulu. Namun, untuk yang laporan penggelapan mobil siaga itu sudah kami terima dan
dilakukan penyelidikan,” jelasnya.
Terpisah, Kades Sogo Ngatman masih belum bisa dikonfirmasi, sebab tak bisa dihubungi oleh wartawan sejak berita ini ditulis. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment