BPR Blora Artha Akan Berubah PT Bank Perekonomian Rakyat

INFOKU, BLORA - Tak lama lagi akan ada perubahan nama BPR Blora Artha, juga dengan status perseroan terbatas (PT). 

Guna memuluskan rencana tersebut, modal yang harus disiapkan sebanyak Rp 100 miliar.

Rancangan peraturan daerah (raperda) mulai digodok untuk mengubah status perusahaan milik daerah tersebut, sehingga diprediksi bakal tingkatkan pendapatan daerah.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Blora Pujiariyanto menjelaskan, Blora Artha bakal berubah nama menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat, dengan perubahan bentuk badan hukum yakni perseroan terbatas.

Baca juga : Ada Dugaan Belasan Salinan Penetapan Dispensasi Kawin PA Blora Dipalsukan

Untuk merancang tersebut, butuh penyertaan modal yang cukup besar.

“Modal minimal harus Rp 100 miliar, dan setoran keuntungan 25 persen,” ungkapnya.

Puji menjelaskan, untuk menyukseskan rencana tersebut tentu pemkab telah berusaha, salah satunya dengan perda penyertaan modal.

Nantinya akan disuntik modal oleh pemkab melalui perda tersebut.

“Perda penyertaan modal nantinya untuk pemenuhan itu,” ungkapnya.

Pihaknya mengungkapkan, tahun ini BPR Blora Artha juga telah diberi penyertaan modal Rp 6,9 miliar dalam bentuk tunai dan sekitar Rp 3 miliar lebih untuk non tunai.

“Jika sesuai perda nilai penyertaan modal Rp 10 miliar, tapi nanti tergantung kemampuan keuangan daerah,” ungkap dia.

Dia menerangkan, sarana prasarana sudah dipersiapkan matang.

Diprediksi perubahan tersebut bakal melebarkan sayap perusahaan dan akan menambah dividen yang berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).

Termasuk perda sebagai payung hukum juga sedang dibentuk.

“Baru mau dibahas, sudah masuk Bapemperda, insyaallah tahun depan sudah jadi PT dan namanya berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat,” jelasnya.

Baca juga : Pertama Kali Lagu Himne Blora Diperdengarkan pada Upacara Hari Jadi Blora ke-275 tahun 2024

Ketua Propemperda DPRD Blora Muchklisin membenarkan, bahwa Raperda tentang PT Bank Perekonomian Rakyat sudah masuk dalam Propemperda.

Pihaknya bakal sedang menggodok peraturan tersebut hingga menjadi perda.

“Perubahan itu sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” katanya. (Endah/IST



Post a Comment

0 Comments