INFOKU, BLORA – Sanksi awal dijatuhkan pada eks Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Rezmi Angga Aprianto (RAA) telah dimutasi ke Nusa Tenggara Timur (NTT), lantaran positif mengonsumsi narkoba.
Namun, hingga kini, belum ada sanksi tegas
kepada yang bersangkutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar menjelaskan pada pers, jika pihaknya
sudah menerima laporan kasus tersebut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng). Tindak lanjut dari laporan itu, yang bersangkutan
kemudian dimutasi ke NTT.
“Iya, ini bagian dari itu (sanksi),” jelasnya.
Baca juga : Asintel Kejati Jateng Akui Oknum Jaksa Blora Nyabu
Menurutnya, Kejagung mengambil langkah-langkah responsif
sembari menunggu hasil pemeriksaan pengawasan yang telah disampaikan Kejati Jateng ke Kejagung.
Sehingga, bisa jadi ada sanksi lain yang menunggu.
“Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan
pengawasannya dari Kejagung ya,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejati Jateng memberikan keterangan
berubah-ubah dan lambat atas kasus tersebut.
Dari dugaan pemerasan dan penyalahgunaan narkoba, pihak Kejati Jateng sama sekali tak mengonfirmasi keduanya.
Hingga akhirnya, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati
Jateng Arfan Triono membantah, jika yang bersangkutan diperiksa lantaran dugaan
kasus penyalahgunaan narkoba.
“Dibawa ke Kejati bukan karena narkoba, tapi terkait profesionalitas kinerja yang bersangkutan,” terangnya
saat dikonfirmasi pada 5 November lalu.
Anehnya, kemudian beberapa waktu berselang Asintel Kejati
Jateng Freddy Simanjuntak dalam jumpa persnya justru memberikan keterangan
berbeda dengan Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono.
Freddy justru membenarkan, bahwa Kasi BB Kejari Blora RAA positif narkoba.
“Saya sampaikan itu (penyalahgunaan narkoba, Red) benar.
Kami sudah melakukan PAM SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi) yang
bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela yaitu menggunakan narkoba.
Berdasar hasil laboratorium BNN yang bersangkutan positif narkoba,” paparnya
pada 6 November lalu.
Baca juga : Oknum Jaksa Kejari Blora yang Nyabu Akhirnya Dicopot Jabatan dan Terancam Dipecat
Menindaklanjuti hal tersebut, Asintel Kejati Jateng Freddy
Simanjuntak mengatakan, pihaknya menindak tegas dan gerak cepat untuk
mengamankan oknum tersebut. Dengan mencopot jabatan yang disandang.
“Sudah kami copot dan kami mutasi sebagai jaksa fungsional di Kejati,” ujarnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment