INFOKU, BLORA – Polisi menindak lanjuti aduan masyarakat melalui Media Sosial Facebook di Facebook Polres Blora, yaitu adanya dugaan tindak pidana perjudian di Wisata Kedung Maling Randublatung.
Atas
laporan tersebut Polres Blora melalui Personel Polsek Randublatung melakukan
patroli ke wilayah tersebut, Sabtu (23/11/2024).
Wilayah yang dipatroli adalah kompleks taman milik KPH Randublatung, tepatnya di Dukuh Kedung Maling Desa Kalisari, Randublatung.
Baca juga : Peternakan Sapi Pemdes Gadon Berpolemik, Pengelolaan Ternak Tidak Transparan
Kanit Reskrim Polsek Randublatung,
Aipda Yoyok bersama anggota telah melakukan pengecekan di tempat tersebut,
dengan hasil belum ditemukan adanya perjudian melainkan hanya orang bermain
biliar saja.
Kanit Reskrim juga memberikan imbauan kepada warga di lokasi tersebut untuk tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun.
Baca juga : Warga Jurangrejo Tetap Protes Walau PT KRI Klaim Kantongi Izin Meski Belum Lengkap
“Meskipun belum ditemukan, namun kami akan melakukan patroli dan pemantauan secara rutin untuk mengantisipasi, kami juga berikan imbauan dan juga disampaikan kepada warga lain agar bila akan melakukan judi, untuk melarangnya karena itu adalah tindak pidana." jelas AIPDA Yoyok. (Kusumawati/POL)
0 Comments
Post a Comment