INFOKU, BLORA – Diperkirakan sanksi Kades Jomblang, Kecamatan Jepon yang diduga langgar netralitas Pilkada 2024 masih berlanjut.
Meski lolos dalam dugaan pelanggaran pidana
pemilihan, Kades Jomblang Agus Mukmin belum bisa bernafas lega.
Lantaran masih ada proses hukum terkait dugaan pelanggaran
netralitas, sanksi pun berpotensi menanti.
Pada Pemberitaan sebelumnya, oknum kades tersebut
bernyanyi dan berjoget di panggung dalam acara kampanye pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut
02 Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Baca juga : Kades Hingga ASN Wajib Netral Tak Hadir Saat Kampanye
Sehingga, kemudian menjadi temuan dari tim Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora.
Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim menjelaskan, dari
hasil pemeriksaan dan pembahasan dengan Gakkumdu, semula ada dua dugaan
pelanggaran.
Pertama, terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang
dianggap melanggar pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Hasilnya saat pembahasan kedua dengan sentra Gakkumdu
tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Sehingga,
dihentikan,” jelasnya.
Namun untuk dugaan pelanggaran kedua yakni mengenai
netralitas terus dilanjutkan.
Dalam konteks ini, Kades Jomblang diduga melanggar
ketentuan pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bahwa, kepala desa dilarang
ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan
kepala daerah.
“Kalau melihat UU Desa, hadir saja sudah masuk. Untuk hal
itu kami teruskan, sudah bersurat ke Pemkab. Dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian
yakni bupati,” tegasnya.
Menurutnya dalam kasus tersebut, Bupati yang berwenang
memberikan sanksi.
Sehingga bentuk sanksinya seperti apa tergantung Bupati.
Baca juga : Jokowi Menyapa Rakyat Blora pada hari ini Minggu 17 Nopember 2024
Bila mengacu pada pasal 30 UU Desa, Kepala Desa yang
melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi
administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.
Sementara, dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat satu tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment