Sanksi Pertama Kades Jomblang Lolos, Sanksi Berikutnya Tergantung Bupati

INFOKU, BLORA – Diperkirakan sanksi Kades Jomblang, Kecamatan Jepon yang diduga langgar netralitas Pilkada 2024 masih berlanjut. 

Meski lolos dalam dugaan pelanggaran pidana pemilihan, Kades Jomblang Agus Mukmin belum bisa bernafas lega.

Lantaran masih ada proses hukum terkait dugaan pelanggaran netralitas, sanksi pun berpotensi menanti.

Pada Pemberitaan sebelumnya, oknum kades tersebut bernyanyi dan berjoget di panggung dalam acara kampanye pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 02 Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Baca juga : Kades Hingga ASN Wajib Netral Tak Hadir Saat Kampanye

Sehingga, kemudian menjadi temuan dari tim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora.

Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan pembahasan dengan Gakkumdu, semula ada dua dugaan pelanggaran.

Pertama, terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dianggap melanggar pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Hasilnya saat pembahasan kedua dengan sentra Gakkumdu tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Sehingga, dihentikan,” jelasnya.

Baca juga : PPK Sambong Diganti, Panwascam Dinonaktifkan, Tindak Lanjut Penggerebekan Warga di Kantor Panwascam

Namun untuk dugaan pelanggaran kedua yakni mengenai netralitas terus dilanjutkan.

Dalam konteks ini, Kades Jomblang diduga melanggar ketentuan pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bahwa, kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

“Kalau melihat UU Desa, hadir saja sudah masuk. Untuk hal itu kami teruskan, sudah bersurat ke Pemkab. Dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian yakni bupati,” tegasnya.

Menurutnya dalam kasus tersebut, Bupati yang berwenang memberikan sanksi.

Sehingga bentuk sanksinya seperti apa tergantung Bupati.

Baca juga : Jokowi Menyapa Rakyat Blora pada hari ini Minggu 17 Nopember 2024

Bila mengacu pada pasal 30 UU Desa, Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis. 

Sementara, dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat satu tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments