INFOKU, BLORA - Kasus Tindak Pidana Perdagangan orang di Wilayah Kabupaten Blora, berhasil diungkap Polisi dibawah pimpinan Kanit 4 Iptu Junaidi, dengan ketua tim Resmob Bripka Dwi Wahyudi.
Bertempat di Kos Azka tegalgunung Kabupaten Blora, Iptu
Junaidi mendapatkan informasi bahwa maraknya sepasang laki - laki dan perempuan
yang bukan pasangan suami - istri sah di Hotel dan Kos di wilayah Kecamatan
kota Blora, kemudian Petugas melakukan penyelidikan terkait kebenaran kejadian
tersebut.
Selanjutnya Satreskrim Polres Blora melaksanakan Operasi
di hotel dan kos-kosan di Blora, dan mengamankan sepasang pria dan wanita yang
bukan suami-istri.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapati LUKI yang mencarikan pelanggan.
Baca juga : Oknum Anggota Satpol PP Blora Ditangkap saat Asyik Ngeslot
“Pelaku melanggar TPPO Sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007, Setelah dilaksanakan Pengamanan, kemudian Pelaku di serahkan kepada Penyidik Polres Blora untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” tegas Iptu Junaidi.(Kusumawati/POL)
0 Comments
Post a Comment