Polres Blora Ungkap Kasus TPPO dari Operasi Hotel & Kos

INFOKU, BLORA - Kasus Tindak Pidana Perdagangan orang di Wilayah Kabupaten Blora, berhasil diungkap Polisi dibawah pimpinan Kanit 4 Iptu Junaidi, dengan ketua tim Resmob Bripka Dwi Wahyudi. 

Bertempat di Kos Azka tegalgunung Kabupaten Blora, Iptu Junaidi mendapatkan informasi bahwa maraknya sepasang laki - laki dan perempuan yang bukan pasangan suami - istri sah di Hotel dan Kos di wilayah Kecamatan kota Blora, kemudian Petugas melakukan penyelidikan terkait kebenaran kejadian tersebut.

Baca juga : PPK Sambong Diganti, Panwascam Dinonaktifkan, Tindak Lanjut Penggerebekan Warga di Kantor Panwascam

Selanjutnya Satreskrim Polres Blora melaksanakan Operasi di hotel dan kos-kosan di Blora, dan mengamankan sepasang pria dan wanita yang bukan suami-istri.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapati LUKI yang mencarikan pelanggan.

Baca juga : Oknum Anggota Satpol PP Blora Ditangkap saat Asyik Ngeslot

“Pelaku melanggar TPPO Sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007, Setelah dilaksanakan Pengamanan, kemudian Pelaku di serahkan kepada Penyidik Polres Blora untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” tegas Iptu Junaidi.(Kusumawati/POL) 


Post a Comment

0 Comments