INFOKU, BLORA – Sampai berita ini ditulis, ternyata oknum anggota Satpol PP Blora yang terlibat kasus judi online (judol) ternyata masih bertugas.
ilustrasi
Kasatpol PP Blora Pujo Catur Susanto kepada pers mengakui,
oknum tersebut hingga saat ini masih bertugas.
Sebab, telah diupayakan penangguhan penahanan dan
dikabulkan.
Pujo mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan
pembinaan terhadap oknum yang terjerat kasus judol itu.
Baca juga : Oknum Anggota Satpol PP Blora Ditangkap saat Asyik Ngeslot
“Kami juga masih menunggu kejelasan hasil penyelidikan
kepolisian. Sampai sekarang, belum tahu hasil dari pemeriksaan seperti apa dari
Polres. Kalau nanti sudah ada hasilnya, saya akan laporkan ke pihak
kepegawaian,” imbuhnya.
Adapun status oknum anggota Satpol PP itu merupakan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
“Inisialnya W, bagian perencanaan. Statusnya PPPK, masuk
tahun kemarin,” ucapnya.
Menunggu keputusan inkracht
Terpisah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora saat ini juga masih belum mengambil sikap atas
kasus yang menimpa oknum Satpol PP tersebut.
Baca juga : Habiskan Miliaran Akibat Judol, Mantri Bank Tilep Uang Nasabah Rp 403 Juta
“Kami sudah mendengar jika yang bersangkutan sudah
ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kami belum bisa mengambil langkah apapun,”
ujar Kepala BKD Blora Heru Eko Wiyono.
Heru menjelaskan, pihaknya masih menunggu laporan resmi
dari dinas yang menaungi oknum tersebut.
Terkait status kepegawaiannya, menurutnya masih akan
menunggu bila sudah ada keputusan inkracht/ berkekuatan hukum tetap.
“Kami masih menunggu laporan dari dinasnya. Kalau judol kan jelas
pidananya. Tinggal nanti dituntut berapa kan,
kami juga belum tahu pasti,” jelasnya.
Diketahui, oknum tersebut terciduk ketika sedang asyik bermain judol di warung saat jam istirahat kerja
sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (5/11).
Ada empat orang yang ditangkap. Satu di antaranya merupakan oknum Satpol PP tersebut. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment