INFOKU, BLORA – Akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) mencopot jabatan oknum jaksa, yang diduga menggunakan narkoba.
Oknum tersebut yakni RAA, yang bertugas sebagai Kasi
Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri
(Kejari) Blora.
Asisten Intelijen Kejati Jateng Freddy Simanjuntak mengatakan,
pihaknya menindak tegas dan gerak cepat untuk mengamankan oknum tersebut.
“Sudah kami copot dan kami mutasi sebagai jaksa fungsional di Kejati,” ujarnya dalam keterangan pers.
Baca juga : Asintel Kejati Jateng Akui Oknum Jaksa Blora Nyabu
Menurutnya, pihaknya telah melakukan bidang pengawasan dan
selesai melakukan pemeriksaan.
“Kami sudah melakukan tupoksi kami. Setelah selesai
pemeriksaan kami kirim ke Kejagung,” jelasnya.
Dia akui, tak sampai di sini, proses internal masih
berlanjut.
Sebab, RAA nantinya akan mendapatkan sanksi internal.
“Ini kan masih berlangsung di Kejagung. Sanksinya bisa
ringan, sedang, ataupun berat yang sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat,” tegasnya.
Baca juga : Hasil Audit Investigasi Kasus Dugaan Korupsi Desa Ketuwan Sudah Ditangan Kejari Blora
Freddy juga mengatakan, pihaknya sempat melakukan
koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk kembali melakukan tes terhadap AA.
“Setelah kami tes lagi, ternyata negatif,’’ tandasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment